Apa Itu PPKM Level 4? Pembatasan Kegiatan Diperpanjang, Aturan Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Kini PPKM sendiri bukan lagi PPKM Darurat namun sudah mencapai PPKM level 4 yang berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi PPKM 

SRIPOKU.COM - Hingga kini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang mengalami pandemi covid-19.

Lantaran masih banyaknya pasien yang terpapar covid-19, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan kegiatan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

PPKM sendiri sudah berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

PPKM selama dua pekan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Kini PPKM sendiri bukan lagi PPKM Darurat namun sudah mencapai PPKM level 4 yang berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Sementara itu sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.

Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di daerah dengan level assesmen 3 dan 4 di Jawa-Bali.

Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.

Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Ilustrasi kerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Ilustrasi kerja dari rumah atau Work from Home (WFH). (sripoku.com/refly permana)

Baca juga: Kota Palembang Masuk PPKM Level 4, Bank Lakukan Penyesuaian Jadwal Layanan Nasabah

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.

Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam. Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.

Baca juga: Daftar Peraturan PPKM Level 4 yang Akan Diberlakukan di Sumsel Sejak 26 Juli 2021 dari Menko Ekonomi

Berikut ketentuannya:

Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu

Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu

Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved