Berita Palembang

Pencurian di Restoran Kawasan Sekip Palembang Dilakukan Mantan Orang Dalam, Kunci Kasir Masih Dibawa

"Saya mengundurkan diri, karena restoran itu sepi karena pandemi saat ini. Uang yang saya ambil untuk bayar cicilan motor," jelas tersangka RC.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Seorang mantan karyawan mencuri di tempat ia pernah kerja, kini diamankan Jatanras Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan karyawan di salah satu restoran di kawasan Sekip, RC (24), ditangkap Subdit III Unit III Jatanras Polda Sumsel.

Warga Kecamatan Ilir Barat II ditangkap karena telah melakukan pencurian sejumlah uang ditempat ia pernah bekerja.

Memanfaatkan kunci meja kasir yang masih disimpannya setelah resign, RC nekat membuka laci meja kasir dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp. 4.000.000.

Aksi RC terekam CCTV. Berdasrkan bukti itu, pihak restoran pun melaporkannya pada Polda Sumsel.

Dalam gelar perkara oleh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan di restoran tersebut dan masih memegang kunci meja kasir.

Rela Gaji Karyawan Puluhan Juta/Bulan, 6 Artis Kaya Ini Sukses Bikin Lapangan Kerja untuk Orang Lain

"Pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu belakang restoran. Pelaku yang masih memengang kunci meja kasir langsung membuka dan membawa lari uang sebesar Rp 4.000.000," ujar CS Panjaitan, Senin (26/7/2021).

Diwawancarai awak media, tersangka RC mengaku pernah menjadi karyawan direstoran tersebut.

Dirinya memilih untuk mengundurkan diri karena restoran tersebut dinilainya sepi di masa pandemi saat ini.

"Saya mengundurkan diri, karena restoran itu sepi karena pandemi saat ini. Uang yang saya ambil untuk bayar cicilan motor," jelas tersangka RC.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sebuah motor matic, warna hitam dengan nomor plat BG 5903 ACF tengah diamankan di Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved