Empat Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 4, Ini Aturan Maskapai Penerbangan Bagi Calon Penumpang

Imbas penerapan PPKM level 4 di beberapa daerah di Sumsel, juga berdampak pada aturan maskapai penerbangan.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Odi Aria
(ILUSTRASI) Para masyarakat dan calon penumpang mengikuti vaksinasi Covid-19 di Bandara SMB II Palembang, Senin (5/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Imbas penerapan PPKM level 4 di beberapa daerah di Sumsel, juga berdampak pada aturan maskapai penerbangan.

Pemerintah menetapkan empat daerah di Sumatera Selatan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 selama dua pekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Empat daerah tersebut yakni Palembang, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, dan Musi Rawas.

Penerapan PPKM level 4 ini akan diikuti dengan sejumlah aturan baru lainnya terkuat ruang gerak masyarakat termasuk kebijakan berpergian dengan moda transportasi. 

Sejumlah maskapai penerbangan mengaku hingga kini masih menunggu kebijakan dari tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19 dari pusat sebagai satuan tertinggi yang mengeluarkan kebijakan.

Dan nantinya kebijakan penerbangan akan diteruskan oleh satgas Covid-19 ke kementrian terkait, yakni Kementrian kesehatan dan Kementrian perhubungan yang akan mengatur regulasi penerbangan. 

General Manager Garuda Indonesia Cabang Palembang Meisye Paulina Tambunan mengatakan menunggu kebijakan baru terkait penerapan PPKM Level 4 yang akan diumumkan hari ini. 

Sebelumnya aturan lama yang mengatur syarat perjalanan udara hanya memperbolehkan penumpang yang akan terbang dengan ketentuan sakit akan berobat darurat dengan pendamping, ibu hamil yang akan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang, angkutan jenazah non covid dan pekerja yang bekerja di sektor kritikal saja. 

Baca juga: Tetap Eksis Layani Penerbangan Domestik, Garuda Buka Kembali Rute Palembang - Medan dan Padang

Ke semua aturan tersebut juga harus memenuhi syarat administrasi dari pihak berwenang yakni pemerintah daerah setempat, hingga memperlihatkan bukti surat vaksin minimal dosis pertama, PCR tes dan lainnya. 

"Masih menunggu pengumuman, sebab meski PPKM level 4 diatur daerah tapi dalam instruksi dan surat edaran Gubernur Sumsel dan walikota tidak mengatur dengan jelas syarat dan ketentuan perjalanan udara," kata Meisye, Minggu (25/7/2021). 

Dia berharap aturan terbang lebih dimudahkan misalnya dengan tidak mewajibkan calon penumpang memiliki surat bukti vaksin pertama karena saat ini stok vaksin kosong. 

Vaksin gratis yang disediakan di bandara bagi calon penumpang yang akan terbang sementara dihentikan karena stok kosong. 

"Orang tidak bisa vaksin meski mereka mau sebab stoknya tidak ada jadi kalau boleh tidak harus dengan syarat wajib vaksin karena persentase vaksin saat ini juga sudah lumayan bagus," Kaga Meisye. 

Sementara itu Kepala Cabang Sriwijaya air dan Nam air Palembang, Yudo mengatakan sementara belum ada perubahan syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang akan terbang karena mengacu pada aturan PPKM mikro yang berkahir hari ini 25 Juli. 

Aturan itu yakni penumpang yang akan terbang dengan ketentuan sakit akan berobat darurat dengan pendamping, ibu hamil yang akan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang, angkutan jenazah non covid dan pekerja yang bekerja di sektor kritikal saja yang dilengkapi syarat pendukung dan syarat keterangan medis. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved