Dinilai Melanggar UU Tentang Pelayanan Publik, Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi Statuta UI

Pengamat Cerdas, Indra Charismiadji,mendesak Presiden Jokowi membatalkan revisi statuta UI, karena bertentangan dengan UU Tentang Pelayanan Publik

Editor: Azwir Ahmad
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. 

Namun demikian, hal itu tidak akan seleras dengan visi-misi Jokowi untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karenanya, Indra mendesak agar Jokowi membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 dan mengembalikan peraturan yang lama yang sesuai dengan bunyi undang-undang.

"Jadi buatlah aturan yang sesuai, betul-betul diimplementasikan. Dan betul betul berilah contoh, Pak Presiden Berilah contoh, ing ngarso sung tulodo, berikanlah suri tauladan ke kita semua untuk bagaimana bersikap, bagaimana bertindak, apa yang diucapkan sama dengan apa yang dilakukan," kata Indra.

Untuk diketahui, larangan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI pada Kamis (22/7/2021).

Meskipun Statuta UI yang direvisi membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan, berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga anggota DPR mendesak agar Ari Kuncoro mundur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/25/13511541/jokowi-diminta-batalkan-revisi-statuta-ui-karena-bertentangan-dengan-uu?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved