Berita Palembang

Ingat Peristiwa Penyiraman Air Keras di Talang Jambe Palembang? Ada Kabar Baru untuk 2 dari 4 Pelaku

Kabar terbaru dari dua penyiram air keras yang terjadi di wilayah Kelurahan Talang Jambe. Sebenarnya, total pelaku ada empat orang.

Editor: Refly Permana
ilustrasi
ilustrasi penyiraman air keras memakai cuka para. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua tersangka pelaku penyiraman air keras pada Aminudin (50) di wilayah Kelurahan Talang Jambe akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kedua tersangka bernama Riki (28) dan Erwin (27), namun dua tersangka lainnya hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

Dikonfirmasi pada salah satu jaksa di Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH, mengatakan untuk dua tersangka Riki dan Erwin akan segera disidang dalam waktu dekat ini.

"Untuk dua pelaku penyiram air keras, Riki dan Erwin akan segera jalani sidang perdananya. Jika tidak ada halangan sidang perdana akan digelar pada, Selasa (27/7/2021) mendatang," ujar Ursula Dewi, Jum'at (23/7/2021).

Menurutnya pelaku, khususnya untuk pelaku bernama Riki Sepriawan dikenakan pasal berlapis.

Sugeng Buronan Penikam Seorang Brimob di Palembang 9 Tahun Lalu Ditangkap, Siram Air Keras ke Warga

Tersangka Riki dijerat pasal 335 ayat 1 Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, Subsidair pasal 354 ayat 1 Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dan lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 jo 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Untuk diketahui, kronologi kejadian penyiraman air keras atau cuka para pada Aminudin terjadi pada 25 April 2021 lalu.

Empat pelaku, Riki, Erwin, Deni (DPO), dan Ijal (DPO) diminta seseorang benama Devi Suceng (DPO) untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Aminudin, dengan upah Rp. 23.000.000,-

Upah tersebut diberikan oleh Devi Suceng (DPO) pada pelaku, dengan maksud membuat korban Aminudin cacat fisik.

Atas perbuatan para pelaku, Aminuddin mengalami luka bakar parah pada bagian wajah dan dadanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved