Sempat Diolok-olok Netizen, Akhirnya Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI

Dikarenakan banyaknya reaksi di tengah masyarakat atas jabatan Wakil Komisaris BRI yang disandang Ari Kuncoro yang juga Rektor UI memilih tetap di UI.

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Setelah menimbulkan kontroversi, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris BRI. 

SRIPOKU.COM—Dikarenakan banyaknya reaksi di tengah masyarakat atas jabatan Wakil Komisaris BRI yang disandang Ari Kuncoro yang juga Rektor Universitas Indonesia memilih tetap di UI.

Keputusan itu diambil setelah Ari Kuncoro sempat menjadi perbincangan publik.

Bah­kan Ari Kuncoro juga sempat diolok-olok oleh netizen di media sosial, Twit­ter.

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris BRI.

Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dilihat Tribunnews.com di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. 

Dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. 

Berikut keterangan BRI: 
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021.

Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Sebelumnya, Ari Kuncoro menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. 

Mengutip  Tribunnews.com   Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013 yakni PP No 75 Tahun 2021. 

Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris. 

Sumber:
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved