Lima Hukum Dasar Dalam Islam yang Wajib Anda Ketahui (Figh Islam: H Sulaiman Rasyid)

Wajib adalah suatu perintah yang mesti dikerjakan, seperti contohnya perintah sholat dan puasa. Sebab wajib adalah perintah yang harus dikerjakan

Editor: Hendra Kusuma
HO/SRIPOKU.COM
Lima Hukum Dasar Dalam Islam yang Wajib Anda Ketahui, Figh Islam H Sulaiman Rasyid 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sebagai umat Islam, maka wajib bagi kita mengetahui lima hukum dasar dalam Islam, sebagai pedoman dasar dalam beribadah kepada Allah SWT dan bergaul dalam kehidupan masyarakat.

Adapun lima hukum dasar yang wajib diketahui sebagaimana dikutip dari Figh Islam karangan H Sulaiman Rasyid, Cetakan ke-90 (Kesembulan Puluh) 2019, terbitan Sinar Baru Algensindo sebagai berikut.

Yakni, Wajib, Sunnat, Haram, Makruh dan Mubah.

1. Wajib

Wajib adalah suatu perintah yang mesti dikerjakan, seperti contohnya perintah sholat dan puasa. Sebab wajib adalah perintah yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan berdosa.

"Wajib, yaitu peritah yang mesti dikerjakan, jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia berdosa," (Figh Islam, H Sulaiman Rasyid, halaman 1)

2. Sunnat

Sunnat, seperti contoh puasa sunnah senin kamis atau sholat sunnat rawatib. Maka itu Sunnat diartikan sebagai sebuah ibadah yang dianjurkan. Diartikan sebagai berikut, jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

"Sunat yaitu anjurkan. Jika dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan tidak berdosa,"

3. Haram

Haram, adalah sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan, sebab jika dilakukan maka orang tersebut berdosa, jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, contohnya seperti zina, minuman keras, memakan daging babi, adalah perntah yang menunjukkan larangan.

"Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendaat pahala,"

4. Makruh

Makruh kerap menjadi pembahasan di kalangan para ulama, karena seperti zona abu-abu, sesuatu hal yang jika dikerjakan, maka orang tersebut tidak mendapatkan dosa, tetapi sebaiknya ditinggalkan, karena akan mendapatkan pahala.

Contoh makruh misalnya berkumur di siang hari saat puasa di Bulan Ramadhan, makan bawang dan merokok juga termasuk dalam kategori perbuatan makruh.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved