Berita Palembang
Uang Rp 8 Juta Sudah Dibagi Dua, Buruh di Palembang Ditangkap Polrestabes Palembang
Aksi perampasan dialami korban HA Yassan Lair (64), Minggu (3/5/2020), sekira pukul 14.00 di Jalan Mangku Negara Komplek Kenten Permai Kelurahan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi perampasan dialami korban HA Yassan Lair (64), Minggu (3/5/2020), sekira pukul 14.00 di Jalan Mangku Negara Komplek Kenten Permai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, alhasil uang Rp 8 juta miliknya harus raib lantaran diambil pelaku.
Adanya peristiwa itu, membuat tim beguyur bae Ospnal ranmor Polrestabes Palembang tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Usai dilakukan penyelidikan indetitas pelaku pun berhasil diketahui.
Pelaku yakni Mangku Alam (41), warga Kalidoni Palembang.
Kini ia berhasil diamankan petugas, Senin, (19/7/2021) malam.
Lantaran melawan saat ditangkap, terpaksa tim beguyur Bae, pimpinan Kasubnit Ospnal ranmor Iptu Jhoni palapa, langsung memberikan pelaku tindakan tegas terukur.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, saat melakukan aksinya tersangka Mangku Alam bermoduskan dengan cara membuntuti korban yang sedang membawa uang.
Pelaku yang diduga sudah mengetahui kalau korban membawa uang, saat korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu pelaku turun dari motor dan mendekati korban.
Lalu dengan cepat merampas uang di kantong celana korban sebanyak Rp 8 juta, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Korban sendiri yang mengalami kerugian langsung melapor ke Polsek Kalidoni Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan pelaku.
"Benar setelah menerima laporan korban, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan membackup Polsek Kalidoni, setelah diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan," kata Kompol Tri Wahyudi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/7/2021).
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha mencoba melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
"Pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Tri.
Sedangkan , tersangka saat diwawancarai mengakui perbuatannya.
"Benar pak saya mengambil uang itu, uang nya di bagi dua dan sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari saja pak," ungkap buruh ini. (Diw)