'Obat Covid-19 bukan kotoran sapi Tapi Sains' AKTIVIS INDIA Dipenjara, Ini Nasibnya Pasca PBB Marah
Tapi, wartawan lokal yang ditangkap pada saat yang sama, Kishorechandra Wangkhem, tetap berada di balik jeruji besi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pernyataannya bahwa Obat Covid-19 bukan kotoran sapi Tapi Sains, membuat aktivis di Indonesia djibeloskan ke panjara dalam waktu lama selama masa pendemi Covid-19.
Sang aktivis, Erendro Leichombam (40 tahun) bersama seorang jurnalis langsung ditahan, setelah unggahan bhawa kotoran sapi dan urine sapi bisa sembuhkan Covid-19.
Keduanya ditahan karena dianggap sudah melecehkan dan menghina sentimen agama.
Sebab di India sapi disakralkan di India, terutama bagi umat yang beragama hindu. Maka itu tak ada yang membantah ketika seorang politisi mendukung penggunaan kotoran sapi dan urinenya untuk menyembuhkan Covid-19.
Namun ada sebuah moment menyedihkan keika seroang politisi dari egara bagian Manipur dari Partai Bharatiya Janata (BJP), partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Maka itu, Modi memang termasuk yang mendukung penggunaan itu, sehingga ketika muncul statment tentang kotoran sapi bukan Obat Covid-19, maka pemerintah India langsung bereaksi.
"Obat Covid-19 bukanlah kotoran sapi dan urine sapi. Obatnya adalah sains dan akal sehat," tulis Leichombam di Facebook.
Tak lama setelah itu, Erendro Leichombam (40 tahun) ditangkap dan ditahan atas tuduhan menghina agama.
Bahkan nasibnya makin tak menentu ketika dia kemudian dinyatakan bersalah dan harus menjalani hidup di penjara, karena atas penghasutan di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional (NSA) yang kontroversial, di mana terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Hukuman satu tahun bukan hukuman yang ringan, terhitung lama dipenjara, meski begitu Erendro Leichombam tetap menjalaninya.
Tak hanya Erendro Leichombam yang jadi korban undang-undang ajaib itu, bawah pemerintahan Modi, beberapa ribu orang telah ditangkap di bawah undang-undang hasutan dan anti-terorisme.
Bahkan termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia dan lainnya.
Sementara itu, dibulan Juli, pendeta dan aktivis hak suku berusia 84 tahun Stan Swamy, yang didakwa melakukan pelanggaran terorisme, harus meninggal setelah sembilan bulan ditahan.
Kondisi inilah yang kemudian memicu kemarahan internasional termasuk dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Pekan lalu, pengadilan India menyesalkan "penyalahgunaan" undang-undang hasutan era kolonial India, dan bertanya kepada pemerintah Modi mengapa undang-undang itu tidak boleh dibatalkan.
Namun, Pemerintah India di bawah PM India Modi tidak menanggapi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/penduduk-india-ramai-ramai-mandi-kotoran-sapi-ketika-lonjakan-covid-19-di-india.jpg)