Sarah Ditahan Pasca Akui Bunuh Roy Demi Elsa di Ikatan Cinta, Mahfud MD Gregeten: Asyik Tapi Muter

Seperti diketahui, selain sebagai seorang Menkopohukam, Profesor Mahfud MD juga dikenal sebagai ahlu hukum nasional.

Editor: Hendra Kusuma
HO/SRIPOKU.COM/KOMPAS.COM
Mahfud MD kritik penulis soal pengakuan Sarah membunuh Roy langsung ditahan, Sarah Ditahan Pasca Akui Bunuh Roy Demi Elsa, Jumat (16/7/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi Amanda Manopo yang berperan sebagai Andin dan Arya Saloka sebagai Aldebaran mendapatkan perhatian dari Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku, pemberlakuan PPKM Darurat ini membuatnya lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

Sehingga dia pun sempat menyaksikan Sinetron Ikatan Cinta yang lagi hit.

Namun, Mahfud MD juga memberikan kritik kepada penulis cerita Ikatan Cinta, terutama pada Episode Sarah Ditahan Pasca Akui Bunuh Roy Demi Elsa.

"Cerita asyik tapi muter-muter," ujar Mahfud MD lewat cuitannya di twitter, Jumat (16/7/2021).

Maklum, ceritanya pun masih disekitar siapa pembunuh Roy yang hingga kini belum terungkap dalam versi cerita sinetron.

Sebab, Elsa kembali selamat dari lubang jarum ketika justru mamanya Sarah yang mengakui sebagai pembunuh Roy.

Jika para penonton dibuat gregetan dalam alur cerita yang dibuat penulisnya, Mahfud MD juga gregetan.

Tetapi dia gregetan bukan karena ceritanya yang muter-muter, tetapi soal pengakuan Mama Esla yakni Sarah, yang menurut Mahfud, penulis alur cerita ini seharusnya memakahi esensi kaidah hukum.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial Sinetron Ikatan Cinta," ujar Mahfud.

Mahfud menceritakan bagaimana Sarah, ibu Elsa yang tiba-tiba mengaku sebagai pembunuh Roy demi menyelamatkan anaknya langsung ditahan polisi.

Padahal, secara kaidah hukum, tak mudah bagi penegak hukum melakukan penahanan, sebab pengakuan bukan bukti kuat, perlu ada pembuktian lainnya yang mendukung. Seperti alat, dokumentasi, dan saksi-saksi.

"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," cuit Mahfud.

Menurut Mahfud MD,Pembunuh Roy adalah Elsa bukan Sarah. Tetapi Sarah, ibu Elsa kemudian mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa.

"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," cuitnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved