Berita Palembang

Tembakan Peringatan AKP Robert P Sihombing tak Digubris, Pelaku Kasus 363 KUHP Ini Keok Ditembak

petugas pimpinan Kanit AKP Robert P Sihombing, AR pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, setelah tembakan peringatan ke udara tak digubrisnya

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
anggota Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang ketika meringkus satu pelaku pembobolan rumah dan pencurian Hp, tadi malam 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bermodalkan rekaman CCTV, pelaku pencurian dengan pemberatan kasus 363 KUHP yakni AR (30) warga Kamasan Palembang, berhasil diringkus petugas Pidum (Pidana Umum), dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, tadi malam. 

Lantaran melawan dan hendak kabur dari sergapan petugas pimpinan Kanit AKP Robert P Sihombing, AR pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, setelah tembakan peringatan ke udara tak digubrisnya.

Setelah mendapatkan perawatan di RS Bari, bersama barang bukti berupa Hp Hasil curiannya dan sebilah pisau, AR pun langsung digelandang ke Polrestabes. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian AR dilakukannya pada, Selasa, (13/7/2020), sekitar pukul 03.58, di rumah warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan No : 266Q RT 10/02 Kelurahan 11 Ulu Kecamagan SU-II, Palembang.

Berawal ayah dan ibu korban pada saat kejadian sudah berangkat ke pasar untuk jualan dan tinggal. 

Lalu, korban sedang tertidur di dalam kamar, kemudian sekitar pukul 04.00, korban terbangun dan melihat HPnya sudah hilang.

Barulah korban pun  menemui ayah dan ibunya di pasar dan mengatakan bahwa rumah sudah dimasuki maling. Karena korban memasang CCTV korban pun melihat CCTV dari HP milik ibu korban. 

Dimana, ketika dilihat di CCTV pelaku rupanya  tetangga korban sendiri. Mengetahui hal itu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. 

"Benar pelaku kita tangkap atas laporan korban, yang melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan. Lalu bermodalkan CCTV pelaku berhasil kita tangkap. Namun karena melawan petugas, terpaksa pelaku kita lumpuhkan, " ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah, Rabu, (14/7/2021). 

Lanjut Tri, saat melakukan aksi pelaku dengan cara mencongkel pintu depan kemudian langsung masuk kedalam rumah korban dan mengambil satu unit Hand phone android Infinix Hot 9 Play.

"Tertangkap tersangka masih kita kembangkan. Terkait adanya TKP lain," katanya sambil mengatakan akibat ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Sedangkan tersangka AR, ketika ditemui di ruang piket reskrim, mengakui perbuatannya.

"Terpaksa pak saya mencuri lantaran tidak ada pekerjaan. Untuk makan ya terpaksa saya mencuri. Rencana Hp itu akan saya jual. Namun belum sempat jual saya juga tertangkap, " katanya dengan menundukan kepala karena malu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved