Pasangan Sesama Jenis Minta Dipijat Tapi Malah Dibunuh, Pelaku Kaget Korban Rupanya Positif Covid-19
Kejadian tersebut berawal saat korban yang identitasnya tak disebutkan meminta pelaku berinisial AS
Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban
Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri, AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam.
Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.
Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp 30 juta.
"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya.
Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.
Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel telah tayang di TribunBali dengan judul Pasangan Sesama Jenis Adu Jotos hingga Tewas, Saat Pemijatan Pelaku Kaget Korban Positif Covid-19