Berita Selebriti
Bakal Lama Mendekam di Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara
Berdasarkan pasal itu, ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh Nia, Ardi dan sang sopir yaitu maksimal 4 tahun penjara.
SRIPOKU.COM - Pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka kepada, Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie.
Selain itu, sang sopir ZN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Pasangan selebritis itu bakalan lama mendekam di penjara, sebab ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenakan oleh penyidik pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan pasal itu, ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh Nia, Ardi dan sang sopir yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Baru 5 Bulan
Saat konferensi pers, Yusri mengatakan, sesuai pengakuan dari Nia dan Ardi keduanya mengaku baru sekitar 4-5 bulan mengkonsumsi narkoba.
"Pengakuan awalnya mereka mengonsumsi sabu sekitar 4-5 bulan," kata Yusri.
Atas pengakuan itu, Yusri mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk asal usul mereka mendapatkan barang haram tersebut.
Tekanan Kerja
Selain itu, Yusri mengungkapkan motif Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memakai sabu.
Menurut Yusri alasan mereka memakai sabu karena pandemi dan tekanan kerja.
"Tapi itu sangat biasa ya," kata dia.
Termasuk alasan ini akan didalami oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian