Sebabkan Serangan Jantung Mendadak, Ini Bahaya Jika Konsusmi Obat Lianhua Qingwen untuk Covid-19
Maraknya obat yang digadang-gadang efektif tangani virus corona atau covid-19 ini munculah nama obat yang bernama Lianhua Qingwen.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Segala cara telah dilakukan untuk membasmi Virus Corona atau Covid-19 ini.
Salah satunya ialah mencari obat yang benar-benar ampuh untuk membasmi Covid-19.
Namun sayang, hingga saat ini obat tersebut belum ditemukan sampai-sampi Covid-19 ini semakin merajalela.
Maraknya obat yang digadang-gadang efektif tangani virus corona atau covid-19 ini muncullah nama obat yang bernama Lianhua Qingwen.
Diketahui, Lianhua Qingwen adalah obat herbal china yang mengandung ekstrak bahan-bahan alami.
Lianhua Qingwen secara tradisional digunakan untuk membantu meredakan demam, sakit kepala, pegal linu dan tenggorokan kering.
Lianhua Qingwen dikemas dalam benttuk sediaan kapsul, diproduksi oleh Zhijiazhuang Yiling Pharmaceutical dan diimpor oleh PT Intra Aries.
Namun nyatanya Obat Lianhua Qingwen ini mengandung bahan berbahaya bahkan bisa mematikan.
Menurut Zullies, ada perbedaan kandungan dalam LQC donasi dan yang sudah terdaftar BPOM.
Pada LQC donasi, terdapat bahan ephedra yang termasuk dalam bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Terus Bertambah, Lonjakan Tajam Mulai April 2021
Hal ini sesuai dengan daftar dalam ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Lebih lanjut, Zullies menjelaskan, bahan tersebut menimbulkan efek yang membahayakan tubuh seperti meningkatkan tekanan darah.
BPOM melalui akun Instagram-nya juga menyebutkan, ephedra bisa menyebabkan gangguan pada sistem kardiovaskuler dan sistem saraf pusat.
Agar tidak menyesal di kemudian hari, masyarakat diimbau untuk cermat dan berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obat tradisional.
Sebaiknya, Anda cek terlebih dahulu apakah obat tersebut sudah terdaftar dalam BPOM dan memiliki izin edar.
