Berita Palembang
Sabu Disimpan di Mulut, Sobri Pria di Palembang Diganjar 4,6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Sobri yang kedapatan menyimpan sabu dalam mulutnya di hukum 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Sobri yang kedapatan menyimpan sabu dalam mulutnya di hukum 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (6/7/2021).
Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa Sobri telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati SH dengan barang bukti sabu seberat 0,056 gram.
"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Sobri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Harun Yulianto.
Atas putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Jurnelis SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima.
Diwawancarai usai persidangan, Jurnelis SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya menerima.
"Kami sependapt dengan putusan majelis hakim. Klien kita juga sudah menerima putusan tersebut," ujar Jurnelis.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada bulan Februari 2021 oleh petugas kepolisian usai melintas dengan berjalan kaki di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Tangga Tanah Laut Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu kemasan transparan, yang disimpan terdakwa di dalam mulut guna mengelabui petugas kepolisian.
Dihadapan petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 30.000,-
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sabu-dalam-mulut.jpg)