PM Israel Kena Batunya, Diserang Sayap Kiri Yahudi dan Arab Konservatif Soal Diskriminatif Palestina
Sikap tak terduga Sayap Kiri Yahudi dan keluarga Arab Konservatif di parlemen juga turut menentukan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Dianggap tak terlawan, kini Perdana Menteri Israel Naftali Bennett harus bertekuk lutut dalam pembaharuan Hukum Diskriminatif untuk keluarga Arab Israel dan Palestina.
Sebab, PM Isreal Kena Batunya, dia tak mampu berkoar di parlemen ketika Diserang Sayap Kiri Yahudi dan Arab Konservatif Soal Hukum Diskriminatif Palestina.
Sikap tak terduga Sayap Kiri Yahuni dan keluarga Arab Konservatif di parlemen juga turut menentukan.
Akibatnya, hukum yang memang diprakasai oleh Naftali Bennett yakni, Larangan bagi warga Arab di Israel, untuk memberi tawaran kewarganegaraan atau bahkan izin tinggal kepada pasangan mereka yang berasal dari Tepi Barat dan Jalur Gaza, kini berakhir.
Seperti diketahui, Naftali Bennett memang memiliki senjata utama untuk warga Palestina dan Arab Israel.
Hal ini kerap menjadi sorotan dunia internasional karena merupakan Hukum Diskriminatif dan menyusahkan dua kelompok tersebut.
Adapun Larangan yang berlaku sejak 2003 itu, ditolak pada Selasa (6/7/2021) setelah anggota yang mendukung perpanjangan hukum kontroversial tersebut kalah suara.
Perdana Menteri (PM) Israel Naftali Bennett gagal memperbarui larangan itu, setelah koalisinya di Parlemen terpecah.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
Baik kelompok sayap kiri Yahudi dan konservatif Arab menentang keras aturan itu dilanjutkan.
Pemungutan suara Selasa pagi (6/7/2021), membelah parlemen Israel menjadi dua, 59 suara setuju 59 lainnya menolak.
Dengan itu berarti hukum yang berlaku sejak 2003 di “Negeri Zionis” itu dibatalkan.
Hasil ini memperlihatkan tipisnya penguasaan koalisi Bennett, dalam parlemen Israel yang terdiri dari 120 kursi.
Hanya sedikit yang menyatukan delapan partai dalam koalisi pemimpin baru Israel itu.
Di antaranya, yaitu kebencian mereka atas pimpinan oposisi Benjamin Netanyahu.
Berkat musuh bersama itu, mereka berhasil menyingkirkan Netanyahu, yang telah memegang rekor 12 tahun berturut-turut berkuasa sebagai Perdana Menteri Israel.
Larangan penyatuan keluarga Arab tersebut pertama kali diberlakukan selama intifada kedua. Tindakan itu awalnya dibenarkan oleh para pendukungnya dengan alasan keamanan.
Tetapi para kritikus mencemooh aturan ini sebagai tindakan diskriminatif yang menargetkan minoritas Arab Israel.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Larangan itu telah menyebabkan konflik tanpa akhir bagi warga Palestina yang tinggal di seluruh Israel, dan wilayah yang telah didudukinya sejak 1967.
Menurut VOA Indonesia, undang-undang tersebut membuat warga Arab hanya memiliki sedikit jalan untuk membawa pasangan mereka dari Tepi Barat dan Gaza ke Israel.
Kebijakan itu mempengaruhi ribuan keluarga.
Pasangan pria di atas usia 35 dan pasangan wanita di atas usia 25, serta untuk beberapa kasus kemanusiaan, dapat mengajukan permohonan yang setara dengan izin wisata, yang harus diperbarui secara berkala.
Namun, pemegang izin tersebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh SIM, asuransi kesehatan masyarakat dan akses ke banyak pekerjaan.
Pasangan Palestina dari Gaza telah sepenuhnya dilarang sejak kelompok militan Hamas merebut kekuasaan di sana pada 2007.
Undang-undang itu tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat, yang memiliki kewarganegaraan Israel secara penuh.
Sementara di bawah Hukum Kepulangan Warga Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia, memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Israel.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Komunitas Arab Israel, yang merupakan 20 persen dari populasi, memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan orang-orang Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Para warga Arab ini memandang undang-undang itu sebagai salah satu dari beberapa bentuk diskriminasi yang mereka hadapi di negara, yang secara hukum mendefinisikan dirinya sebagai “Negara Bangsa Yahudi” ini.
Kepada AFP, dalam protes terhadap aturan itu di luar parlemen pada Senin (5/7/2021), beberapa menceritakan kesulitan mencari izin untuk bergabung dengan pasangan mereka, atau risiko memasuki wilayah Israel tanpa izin.
Ali Meteb mengatakan kepada AFP bahwa istrinya yang tidak memiliki hak tinggal di Israel telah mengurung keluarganya di "penjara terus-menerus". "Saya meminta hak yang dirampas negara dari kami ... agar istri saya memiliki ID Israel, hak tinggal dan kebebasan bergerak," katanya.
Jessica Montell, kepala Hamoked, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel yang memberikan layanan hukum kepada warga Palestina, mengatakan "puluhan ribu keluarga dirugikan oleh undang-undang ini."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PM Israel Kalah Suara: Hukum Diskriminatif Bagi Keluarga Arab Israel dan Palestina Dicabut", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/07/06/203338170/pm-israel-kalah-suara-hukum-diskriminatif-bagi-keluarga-arab-israel-dan?page=2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/perdana-menteri-israel-naftali-bennett-insert-wanita-arab-lakukan-demonsrasi.jpg)