Berita Selebriti
Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Grebek Angel Lelga, Tangis Emma Fauziah Pecah: Kiamat!
Sidang pembacaan tuntutan Vicky Prasetyo tersebut baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Juli 2021 kemarin.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Sudah resmi cerai dan punya kehidupan masing-masing, rupanya kasus penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga masih berlangsung.
Yang terbaru, lantaran kasus penggerebekan yang dilakukan pada Angel Lelga, Vicky Prasetyo dituntut hukuman penjara selama delapan bulan.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Juli 2021 kemarin.
Sidang digelar di ruang 2 dengan keadaan tertutup dan hanya beberapa media yang berada di sana.
Setelah menghabiskan waktu kurang lebih 15 menit, Vicky Prasetyo keluar dari ruang sidang.
Mendengar hukuman delapan tahun penjara, keluarga Vicky Prasetyo pun tak bisa menahan rasa sedihnya.
Bahkan ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah menangis pasca mendengar tuntutan tersebut.
Emma Fauziah yang datang bersama anak-anak Vicky Prasetyo langsung memeluk Vicky saat keluar dari ruang sidang.

Dilansir dari kanal YouTube Nit Not, diakui Vicky, ia sebenarnya tak tahu jika sang ibunda dan anak-anaknya datang saat persidangan.
Vicky mengatakan bahwa kehadiran mereka cukup memberikan kekuatan baginya.
"Doa dari ibu dan anak-anak aku yang aku nggak tahu mereka datang hari ini," ujar Vicky.
Baca juga: Baru Saja Akur, Kekesalan Kalina Meledak, Diam-diam Vicky Prasetyo Temui Mantan Istri: Kasih Tau Lah
Baca juga: Nangis Pernikahannya di Ujung Tanduk, Kalina Sebut Ikhlas Cerai dari Vicky Prasetyo: Ingin Bahagia
Sementara itu sang ibunda tampak tak kuasa menahan air mata saat anaknya dituntut delapan bulan penjara.
Bahkan ia mengaku keberatan dengan tuntutan hukuman yang diterima anaknya.
"Ini kiamat bagi hidup mama," ujar Emma Fauziah sembari menangis.
Dia tak bisa membayangkan jika Vicky kembali mendekam di penjara.