TERNYATA Provos & PROPAM di Kepolisian itu Berbeda, Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaannya!
Apa sebenarnya Perbedaan dari Provos & PROPAM? berikut ulasannya dilansir dari channel Youtube Catatan Kaki.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan Provos dan Propam di Kepolisian.
Dimulai dari tugas, pakaian hingga fungsinya.
Bagi orang awam Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.
Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.
Namun tahukah kalian di dalamnya terdapat beberapa bidang dan divisi.
Bahkan meski terlihat sama, perebedaan tugas dari perdivisi itu berbeda-beda.
Apa sebenarnya Perbedaan dari Provos & PROPAM? berikut ulasannya dilansir dari channel Youtube Catatan Kaki.
PROVOS, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia - (Div Propram) adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggungjawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI.
Sedangkan PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.
Baca juga: Jarang Diketahui RI 3 dan RI 4 Milik Siapa, Berikut Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia
Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
Dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .