Resmi Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Berikut Ini 48 Daerah Dengan Aturan Paling Ketat

Pemerintah resmi berlakukan embatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli-20 Juli 2021 untuk pulau Jawa dan Bali.

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Bhayangkara ke-75 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli-20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Keputusan pemerintah memberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Presiden Jokowi.

Dalam catatan kasus corona harian di Indonesia, Rabu 30 Juni, Indonesia mencatatkan rekor harian Covid-19 sebesar 21.807 kasus, tertinggi sejak kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020 lalu.

Data terakhir, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu sebanyak 293.368 kasus.

Terjadinya lonjakan kasus berdampak pada daya tampung rumah sakit. Berbagai rumah sakit sudah dalam situasi kritis, di antaranya bahkan telah mencapai 100% utamanya di daerah-daerah dengan zona merah.

Selanjutnya, sebagai catatan, level assesmen ditetapkan berdasarkan pada tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus Covid-19, mobilitas masyarakat, kondisi perekonomian serta kegiatan vaksinasi.

Kabupaten atau kota dengan level assesment 4 dan 3 adalah daerah dengan penambahan kasus 10.000 per hari.

Berikut rincian daerah yang masuk level assesment 4:

Banten

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang

Jawa Barat

Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang Bekasi

DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved