Berita Palembang
Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Palembang, tapi Belum Dikenakan Denda Pelanggaran
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, mengaku sudah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE di Kota Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, mengaku sudah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE di Kota Palembang.
Hanya saja, belum diterapkan denda pelanggaran, bagi kendaraan yang terekam melanggar.
"Sudah berjalan, tapi belum diberlakukan untuk penindakan pembayaran," kata dia, kepada Sripku.com, Selasa (29/6/2021).
Menurut dia, launching tahap kedua akan dilakukan pada Juli 2021, setelah itu kata dia, akan mulai diberlakukan penerapan tilang.
"Saat ini masih ujicoba, pengiriman surat tilang hingga konfirmasi surat tilang ke pelanggar," kata dia.
Surat pelanggar itu kata dia, dikirim petugas ke alamat pelanggar.
Pengiriman surat tilang hingga konfirmasi surat tilang ke pelanggar.
"Salah satu lokasi yang sudah diberlakukan simpang lima DPRD Sumsel. Pengendara yang melanggar, akan langsung tertangkap kamera ETLE. Datanya akan langsung dikirim ke server hingga keluar surat cintanya. Surat itulah yang dikirim ke rumah pelanggar," kata Hotman.
Ditlantas Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Sumsel khususnya Palembang, ETLE jangan menjadi momok terhadap pengendara. Akan tetapi, menjadi sarana untuk membentuk kesadaran dari diri sendiri dalam mematuhi peraturan lalulintas. (Ardi)
• Daftar Provinsi yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik, Ada Jambi & Sumbar, Bagaimana Sumsel?
• Tilang Elektronik Tak Jadi Diterapkan di Sumsel pada Lebaran Ini, Akankah Kamera ETLE Dinonaktifkan