Berita Empatlawang
Gara-gara Tanam Sesuatu di Kebun Talang Soeharto, Petani Kopi Ini Nginap di Penjara, 'Untuk Doping'
RZ (26), petani kopi yang tercatat sebagai warga kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang harus mendekam di penjara Polres Empat Lawang
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - RZ (26), petani kopi yang tercatat sebagai warga kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang harus mendekam di penjara Polres Empat Lawang lantaran menanam ganja di kebun kopinya.
Dari RZ Satnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan ganja sebanyak 6 batang pohon ganja masih hidup dan 3 tangkai ganja yang telah di panen dengan berat total 70 gram.
Adapun penggerekan dilakukan di kebun kopi RZ yang terletak di Talang Soeharto Desa Tanjung Raman, kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
"Setelah mendapat info akurat kami langsung terjun ke Talang Soeharto yang ada di desa Tanjung Raman, kecamatan Pendopo di tempat RZ kami mendapati 3 tangkai ganja yang sudah di panen," ungkap Iptu Yogie Sugama Hasyim, S.T.K, SIK, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang.
Selain mendapati 3 tangkai ganja yang di pondok RZ, petugas juga melakukan penyisiran ke kebun kopi RZ dan mendapati 6 batang pohon ganja serta puluhan bekas tanaman ganja yang telah dipanen.
"Kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 05.30 pagi ke pondok tersangka yang ada di Talang Soeharto, selain mendapati 3 tangkai dan 6 batang pohon ganja, juga kita temukan puluhan batang tanaman ganja yang telah dipanen," Jelas Kasatnarkoba baru Polres Empat Lawang ini.
Berdasarkan keterangan RZ, dirinya telah kurang lebih selama 3 bulan menanam ganja dengan alasan sebagai doping.
“Saya baru menanam selama 3 sekitar 12 batang, tujuannya untuk konsumsi kuat kerja (Doping),” tutur RZ.
Atas perbuatannya RZ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun karena telah melanggar UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sahri/TS)