Virus Corona

Prof Yuwono Tegaskan Orang yang Punya Penyakit Dilarang Vaksin Covid-19, Berbahaya, Bisa Masuk ICU

Tak hanya itu, Prof Yuwono menjelaskan, kalau ajal itu sudah diatur dalam Alquran jangan terlalu disangkutpautkan dengan covid-19.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
capture/Youtube/Majelis Pecinta Quran
Ahli Mikrobiologi Profesor (Prof). Dr. dr. Yuwono, M. Biomed bicara soal vaksin covid-19 

SRIPOKU.COM - Masyarakat Indonesia sudah mulai menerima dosis vaksin Covid-19.

Vaksin bisa membantu tubuh untuk membangun antibodi.

Antibodi berguna untuk membuat tubuh siap dan sudah mengenali jika tubuh menghadapi langsung virus SARS-CoV-2.

Sehingga gejala yang ditimbulkan akan lebih rendah dan lebih ringan.

Namun banyak isu yang beredar jika vaksin ini banyak memakan korban jiwa.

Ada juga yang mengatakan setelah divaksin tubuh menjadi sakit usah divaksin bahkan sampai bereaksi alergi dan kelumpuhan.

Menurut Ahli Mikrobiologi Profesor (Prof). Dr. dr. Yuwono, M. Biomed, jika orang yang memiliki penyakit bawaan atau penyakit lain telah melakukan vaksin, vaksin akan tidak berguna bahkan menjadi berbahaya.

Kok bisa?

Begini penjelasannya.

INGAT LAGI Daftar Penyakit yang tak Boleh Divaksin Covid-19, Prof Yuwono: Bahaya Jika Lolos Skrining

Menurut Prof Yuwono vaksin itu hanya untuk orang yang tidak punya penyakit.

"Vaksin itu hukumnya wajib, jadi bisa diwakilkan. Ini saya blak-blakan karena saya sudah diskusi dengan ketua tim yang ditunjuk presiden untuk masalah vaksin ini," kata Prof Yuwono yang juga merupakan seorang ulama atau ustaz.

Diwakilkan dalam artian di sini adalah, yang memiliki penyakit tidak wajib untuk disuntik vaksin.

Vaksin wajib hanya untuk orang yang tidak memiliki penyakit.

"Kesimpulan kami cuma satu, orang yang punya penyakit jangan divaksin. Titik," kata Ustaz Prof Yuwono dalam sebuah video di channel youtube Majelis Pecinta Quran dengan judul TEGAS !! COVID 19 ?? AKAL - ILMU //#PART1// UST. PROF DR. dr. YUWONO M.BIOMED.

"Kenyataannya sekarang ini, ditakut takuti, kamu ye pegawai ye kamu dak vaksin dak taat. Logikanya, misal orang punya penyakit darah tinggi, kencing manis dan lain lain, vaksin itu tidak akan bekerja dengan baik di dalam tubuhnya," katanya.

"Karena untuk memproses vaksin, dibutuhkan tubuh yang sehat tanpa penyakit, cukup 40 sampai 67 persen saja yang di vaksin, artinya 33 persen tidak divaksin," ujar Prof Yuwono.

Prof Yuwono menjelaskan jika vaksin disuntikkan pada orang yang memiliki penyakit ujungnya akan berbahaya bahkan bisa masuk ICU.

"Saya sudah sering mendapat laporan, orang yang punya penyakit terus suntik vaksin, ujung-ujungnya masuk ICU. Ini karena kesalahan. Makanya ilmunya itu harus digali nian. Saya kan ahlinya, jangan cuma kata WHO," ujarnya.

Tak hanya itu, Prof Yuwono menjelaskan, kalau ajal itu sudah diatur dalam Alquran jangan terlalu disangkutpautkan dengan covid-19.

"Meninggal karena covid kalau menurut akal itu masuk akal. Kalau menurut hati coba buka AlQuran. Kalau sudah datang ajal, maka tidak bisa maju tidak bisa mundur. Jadi meninggal karena ajal. Buktinya ada yang meninggal dalam keadaan sehat," ujarnya.

Baca juga: Tingkat Kesadaran Mulai Tinggi, Vaksinasi Covid-19 oleh Polres Musi Rawas Disambut Antusias Warga

Sedangkan untuk update Virus Corona di Palembang Sabtu (26/6/2021), tembus 15 Ribu, Kecamatan Gandus Kini Berstatuskan Zona Merah

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Palembang, diketahui jumlah kasus terkonfirmasi pada Sabtu (26/6/2021) naik sebanyak 108 kasus.

Jumlah ini membuat total kasus Covid-19 di Palembang tembus angka 15 ribu, tepatnya 15.029, dari sejak kasus pertama di Kota Pempek. 

Dari data yang sama, diketahui ada sebanyak 59 orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 5 orang meninggal dunia dengan Covid-19.

Dari data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Palembang per tanggal 26 Juni 2021, Kecamatan Gandus menjadi kecamatan yang masuk dalam zona merah.

Dengan data kasus Covid-19 aktif sebanyak 4 orang, meninggal 15 orang, terkonfirmasi sebanyak 297 orang, dan suspek sebanyak, 1.358 orang.

Dari 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang, ada sembilan wilayah zona oranye di Palembang, yakni Kecamatan Alang Lebar, Bukit Kecil, Ilir Barat I, Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Kalidoni, Sako, dan Sematang Borang.

Sementara itu, ada delapan wilayah zona kuning di Palembang yakni, Ilir Barat II, Jakabaring, Kemuning, Kertapati, Plaju, SU I, SU II, dan Sukarami.

Sedangkan untuk wilayah zona merah di Palembang kini hanya di Kecamatan Gandus.

Mirisnya, tak ada wilayah zona hijau di Palembang per Sabtu (26/6/2021).

Untuk diketahui, Zona Merah  merupakan kawasan yang dalam 2 minggu terakhir insidensi kasus aktif lebih atau sama 150 per 100.000 Penduduk dan Mortalitas lebih atau sama dengan 5 PER 100.000 Penduduk.

Zona Orange merupakan kawasan yang dalam 2 minggu terakhir insidensi kasus aktif = 50-149 per 100.000 Penduduk dan/ Mortalitas lebih dari 2-4 PER 100.000 Penduduk.

Zona Kuning merupaka  kawasan yang dalam 2 minggu terakhir insidensi kasus aktif = 1-49 per 100.000 Penduduk dan/ Mortalitas 1-2 PER 100.000 Penduduk.

Sedangkan Zona Hijau merupakan kawasan yang dalam 4 minggu terakhir tidak ada kasus aktif Covid19 dan tidak ada kematian pada kasus covid-19.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved