Breaking News

Tiduri Anak, Ayah di Aceh Divonis Mahkamah Agung 200 Bulan Penjara, Terdakwa Sempat Bebas

Terdakwa rudapaksa (red pemerkosa) anak di Aceh divonis 200 bulan oleh Mahkamah Agung. MA sebelumnya sempat divonis bebas dari segala tuntutan

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
Ilustrasi penjara(Kompas.com) 

SRIPOKU.COM - Terdakwa rudapaksa (red pemerkosa) anak di Aceh divonis 200 bulan oleh Mahkamah Agung. MA sebelumnya sempat divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis Hakim mahkamah syariah Janthoe pada tingkat pengadilan pertama.

Namun kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh, melakukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA), MA kini telah mengabulkan permohonan tersebut.

"Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 21/JN / 2020/MS," kata Ardian, Kasubsi Humas Kejari Aceh Besar kepada kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/06/2021) dikutip dari Kompas.com.

Ardian mengatakan, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal ini kata dia, berdasarkan putusan kasasi Nomor 21/JN/2020/MS. Jth yang diterima Kejaksaan Negeri Janthoe.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayad.

Untuk itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Mahkamah Agung juga menyatakan barang bukti berupa satu buah fhasdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.

Masih kata Ardian, Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah menerima putusan Mahkamah Agung, maka pada Kamis (24/06/2021) sekira Pukul 11.00 Wib telah mengamankan pemerkosa anak di kawasan Banda Aceh.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terpidana pemerkosa anak telah dieksekusi ke Rutan Kelas II B, Janthoe, " ujarnya. (Kompas.com) 

Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Sumsel : Akan Ada Proses Penyidikan Baru

Akankah MHRS Divonis 6 Tahun Oleh Hakim PN Jaktim Pada Sidang Kasus RS Ummi Bogor ?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved