Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Proyek Jadi Karena Komisi III DPRD Sumsel Setuju, Sekretaris DPRD Sumsel Dipanggil Kejati Jadi Saksi

Usai menenetapkan dua tersangka baru dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah saksi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sekertaris DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeban diperiksa Kejati Sumsel, Kamis (24/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ramadhan Basyeban, Sekretaris DPRD Sumsel, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dari pantauan Sripoku.com, Ramadhan Basyeban keluar dari gedung Kejati Sumsel, sekira pukul 15.40 wib.

Dirinya keluar gedung Kejati Sumsel berbarengan dengan MA Gantada Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019, yang juga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (24/6/2021).

Saat diwawancarai awak media, Ramadhan Basyeban mengaku hanya datang untuk berkunjung saja.

"Kalau saya cuma berkunjung, untuk main saja. Kunjungan kali ini tidak terkait apa-apa," ujar Sekwan DPRD Sumsel pada awak media.

VIRAL Masjid Raya Abdul Kadim di Desa Epil Muba Mirip Masjidil Haram, Unik ada Kursi Besar Berkaki 3

Berulang kali Ramadhan Basyeban hanya mengatakan sekedar berkunjung, bukan diperiksa oleh Kejati Sumsel.

Disinggung mengenai pembahasan dana hibah oleh komisi III DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeban tidak menjawab secara jelas.

"Tanya saja ke komisi III DPRD Sumsel. Proyek ini jadi, oleh karena ada persetujuan darinya," jawab singkat Ramadhan Basyeban.

Sekwan DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeban, menuturkan bahwasanya dirinya di panggil Kejati Sumsel hanya untuk mendampingi Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel, MA Gantada yang diperiksa oleh Kejati Sumsel, Kamis (24/6/2021).

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, hari ini ada 3 nama yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Ada 3 saksi yang diperiksa hari ini oleh tim pidsus Kejati Sumsel," ujar Khaidirman, Kamis (24/6/2021).

Saksi yang diperiksa diantaranya, Mantan wakil ketua DPRD Sumsel MA Gantada, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, dan Dirut PT Brantas Abipraya, Bambang E Marsono.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel sudah menetapkan 6 tersangka di dalamnya.

2 Tersangka Masjid Raya Sriwijaya 9 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Saat Keluar Tutup Wajah Pakai Folio

Enam tersangka tersebut yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifuddin, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved