Legalisasi Tambang Rakyat tak Kunjung Ada Solusi Pj Bupati Muaraenim Nasrun Umar akan Temui Moeldoko
Pemkab Muaraenim bergerak cepat menyelesaikan tambang rakyat yang masih jadi polemik bagi masyarakat ataupun sejumlah asosiasi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Bentuk keseriusan Pemkab Muaraenim untuk mencari solusi legalisasi tambang rakyat, Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim H Nasrun Umar berencana akan menghadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, Dr Moeldoko di Jakarta.
"Inti pertemuan nanti, adalah dengan KSP kita meminta minta solusi percepatan legalisasi tambang rakyat di Muaraenim. Sudah dijadwalkan pertemuannya Kamis (24/6/2021) dengan Pak Moeldoko," kata Asisten II, H Riswandar SH MH, Rabu (23/6/2021) yang mengaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta.
Menurut Riswandar, bahwa Pemkab Muaraenim bergerak cepat menyelesaikan tambang rakyat yang masih jadi polemik bagi masyarakat ataupun sejumlah asosiasi.
Karena itu sejumlah langkah ditempuh diantaranya berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
• Air Sungai Keruh Akibat Aktivitas Tambang, Warga Pertanyakan Langkah Pemkab Muratara
Dan apa yang disampaikan ke KSP juga merupakan aspirasi dari asoiasi tambang rakyat yang disampaikan ke Pemkab Muaraenim beberapa waktu lalu diantaranya aspirasi tersebut menjadikan tambang rakyat sebagai aktivitas legal yang mendapat payung hukum dari pemerintah.
Selain itu, lanjut Riswandar, Pemkab Muaraenim juga menginisiasi agar tambang rakyat dibuatkan sebagai badan usaha desa (Bumdes) atau koperasi sesuai keinginan dari asosiasi dengan bekerjasama perusahaan.
Hanya saja untuk mewujudkan kerjasama tersebut, pihak perusahaan masih terganjal perizinan dari Kementrian atau Dirjen Minerba.
“Intinya perusahaan di Muaraenim mau menerapkan pola kerjasama yang diinisiasi Pemkab Muaraenim, sepanjang itu ada perizinan dari kementrian atau dirjen Minerba, untuk itu kami koordinasi ke KSP minta solusi,” jelasnya.
Masih dikatakan Riswandar, jika konsep inisiasi disetujui, pihaknya belum dapat memastikan pola kerjasama yang akan dipilih yaitu Bumdes atau koperasi.
• HNU Geram dan Prihatin, Dapati Tambang Ilegal Masih Membandel, Berbahaya dan Merusak Lingkungan
Sebab hal tersebut akan dilihat situasi dilapangan mengingat kedua pola kerjasama memiliki manfaat masing-masing.
“Pola kemitraan bumdes atau koperasi hampir sama, cuma kalau Bumdes artinya ada bagi hasil ke pemerintah desa. Sementara kalau pola system Koperasi tidak karena murni ke anggota,” terangnya.