Air Sungai Keruh Akibat Aktivitas Tambang, Warga Pertanyakan Langkah Pemkab Muratara
Warga mengeluhkan kondisi Air Sungai Rawas yang keruh diduga akibat adanya aktivitas penambangan di hulu sungai
SRIPOKU.COM, MURATARA - Warga kembali mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam menangani masalah keruhnya air sungai Rawas.
Disebutkan warga aliran air keruh berasal dari Sungai Tiku di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Dari Sungai Tiku, air keruh mengalir ke Sungai Rupit hingga berdampak ke Sungai Rawas yang merupakan sungai terbesar di Kabupaten Muratara.
"Belum tahu perkembangannya, katanya sudah bentuk tim untuk menangani masalah ini, tapi sampai sekaang sungai masih keruh," kata warga, Pani, Senin (21/6/2021).
Sementara Camat Karang Jaya, Makmum Habib mengatakan sudah turun langsung mengecek sungai keruh yang dikeluhkan masyarakat.
Katanya Keruhnya air sungai diduga disebabkan aktivitas tambang emas tradisional yang menggunakan mesin dompeng di sepanjang aliran Sungai Tiku.
"Setalah kami melihat langsung ternyata benar sungai keruh akibat dari aktivitas (dompeng) itu," katanya.
Makmum menyayangkan para penambang ilegal tidak memikirkan ekosistem sungai sehingga membuat air sungai menjadi keruh dan tercemar.
Meski demikian, mereka tidak bisa berbuat banyak, baru sebatas memberikan imbauan agar para penambang berhenti beraktivitas.
"Untuk saat ini kita kasih imbauan dulu, kita juga kalau mau maksa menutup itu harus menyiapkan solusi untuk mereka juga," kata Makmum.
Pemkab Muratara diketahui telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tim terdiri dari berbagai unsur seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), Komisi III DPRD, kepolisian, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Kabid Pengedalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas LHP Muratara, Gunawan mengatakan tim khusus sudah turun ke lapangan.
Tim telah melakukan pendekatan dengan para pemilik dompeng emas yang disebut-sebut sebagai penyebab sungai keruh.
"Hasil pendekatan itu akan kita rapatkan lagi bersama tim, setalah itu akan dibahas bersama Pak Bupati, Kapolres dan Dandim," katanya.
Gunawan menambahkan, soal penindakan terhadap dompeng-dompeng emas tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah atau provinsi.
"Sebelumnya masalah dompeng ini kewenangan Pemprov Sumsel, sekarang tidak lagi, sudah jadi wewenang pusat langsung," jelas Gunawan. (rahmat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/1keruhh.jpg)