Berita Palembang
POLISI Dicekik dan Dicakar, Pengedar Narkoba di Boombaru Palembang Provokasi Warga saat Ditangkap
3 pelaku berhasil diamankan yakni V, Y dan H. Barang bukti yang didapat yakni 83 butir pil ekstasi berlogo hellokitty
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, memimpin langsung penangkapan pengedar narkoba di kawasan Boombaru tepatnya di Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, Palembang, Selasa (22/6/2021), sekitar pukul 13.00.
3 pelaku berhasil diamankan yakni V, Y dan H. Barang bukti yang didapat yakni 83 butir pil ekstasi berlogo hellokitty, ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes, Palembang, sedang melalukan penyidikan di kawasan tersebut, untuk menindaklanjuti adanya laporan warga yang melaporkan di kawasan tersebut sangat meresahkan banyak transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, petugas narkoba langsung begerak cepat dan menuju TKP (tempat kejadian perkara). Sesampai di lokasi ternyata bener, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan.
Namun lantaran hendak kabur dan melawan petugas, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke udara.
"Benar kita tadi melakukan penangkapan di lokasi, disana kita Awalnya sedang melakukan penyelidikan di TKP, atas laporan warga yang mengatakan sudah resah banyaknya transaksi narkoba di kawasan tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi, kepada Sripoku.com
Lalu, sesampai di TKP ternyata benar, lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, ada tiga pelaku ini melakukan perlawanan terhadap anggota.
"Saat itu lah kita terpaksa melepas tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Ini pun karena tiga pelaku melawan dan anggota saya ada yang terluka karena dicakar pelaku," katanya.
Sambung Andi, dari keterangan ketiga pelaku, perannya pun masing-masing, V yang membawa barang bukti 83 butir ekstasi, Y sebagai provokator massa, dan H melawan polisi (mencekik polisi).
"Jadi pas kita melakukan penangkapan mereka ini sudah berbagi perannya. Namun oleh sigap ketiga pelaku pun berhasil diamankan," tegasnya.
Ketika disinggung, soal 83 butir ekstasi tersebut jika diuangkan seharga berapa, Andi menjawab, dari keterangan pelaku perbutir ekstasi itu dijualnya 250 ribu. "Jadi untuk 83 ekstasi itu jika diuangkan keseluruhan sekitar Rp 30 jutaan," katanya.
Ditambahkannya, dirinya menghimbau tidak main main dalam memberantas peredaran narkoba di kota Palembang.
"Saya buktikan, giat ini pun akan rutin kami gelar Silent," tegas Andi Sambil mengatakan ketiga pelaku terancam pasal 138 dan 112 dan 114 ayat 2.