Berita Religi

Benarkah Jual Beli Pulsa Termasuk Riba? Begini Hukumnya Transaksi Tukar Menukar yang Diperbolehkan

Hukum riba termasuk salah satu dosa besar dalam konteks syariah, maka apakah jual beli pulsa termasuk riba dalam pandangan Islam? Begini penjelasannya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Sepulsa
Isi Pulsa. 

SRIPOKU.COM - Apakah jual beli pulsa termasuk riba? Begini penjelasannya.

Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan nominal yang telah ditetapkan.

Secara umum, riba diartikan sebagai bunga dari uang pinjaman.

Bisa pula diartikan yakni riba ialah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Hukum riba termasuk salah satu dosa besar dalam konteks syariah.

Dalam hukum Islam, riba hukumnya adalah haram.

Lantas, apakah jual beli pulsa juga termasuk ke dalam kategori riba?

Saat ini kios-kios penjualan pulsa begitu banyak, hampir di setiap sudut jalan kita dapati.

Akan tetapi, ada pertanyaan dari sebagian orang, apakah transaksi jual beli pulsa termasuk riba?

Berikut penjelasannya mengenai hukum jual beli pulsa yang dibagikan melalui kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam.

Baca juga: Apa Hukum Dapat Hadiah Undian dari Hasil Lotre? Ini Penjelasan Buya Yahya No 3 Awas Hukumnya Haram

Pembahasan mengenai hukum jual beli pulsa diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Tentang jual beli pulsa, ini yang marak dilakukan masyarakat, ketika orang beli pulsa sepuluh ribu tapi membayar 11 ribu.

Tentunya ada selisih harga di situ, apakah itu termasuk riba?," tanya seorang jemaah.

Mengenai hukum jual beli pulsa dijelaskan oleh Ustaz ammi Nur Baits.

Maka hal ini berkaitan dengan bahayanya transaksi riba, salah satunya adalah transaksi tukar menukar dengan uang tapi nilainya ada selisih berbeda.

Sama halnya dengan transaksi pulsa misalnya membeli sebesar sepuluh ribu, namun menyerahkan uang sebelas ribu.

"Betul bahwa ini transaksi riba, bahwasanya orang yang menukar uang dengan uang, 10 ribu ditukar jadi 11 ribu atau dia tukarkan 11 ribu dapat 10 ribu, ini riba, jika uang dengan uang, rupiah dengan rupiah," tuturnya.

Lantas, bagaimana hukum jual beli dengan pulasa? Apakah termasu riba?

"Yang kita pahami pulsa itu adalah transaksi jasa dan bukan transaksi uang dengan uang, betul nyebutnya pulsa 10 ribu atau pulsa sekian puluh ribu.

Kenapa menyebut pulsa pakai uang? Karena di tempat kita pulsa itu belum ada satuannya," jelas Ustaz Ammi Nur Baits.

Sementara itu, ia juga membandingkan satuan pulsa dengan bensin yang menggunakan liter sebagai contoh.

Maka satuan yang diberikan oleh provider pulsa adalah pakai uang.

Tapi apakah itu disebut tukar menukar uang?

"Jawabannya itu bukan tukar menukar uang, itu tukar beli layanan dan jasa," tuturnya.

"Jika membeli pulsa senilai 10 ribu dan membayar 11 ribu, maka sah-sah saja, pemilik jasa berhak menetapkan harga sebagaimana pemilik barang berhak menentukan berapa harga barang yang dia miliki," tambahnya.

"Selama itu relevan artinya bukan harga yang tidak terlalu tinggi dari harga pasar diperbolehkan dan selisih di situ bukan termasuk transaksi riba karena hakikatnya bukan tukar menukar uang," terangnya.

Sebagaimana dalam riwayat hadits Muslim yaitu disebut Nabi Sholallahu'alaihiwasallam riba kalo ada selisih, tapi hakikatnya jual beli jasa bukan riba dan diperbolehkan maka hukumnya halalan toyyiban.

Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved