Berita Ogan Ilir
SOPIR Ini Mendadak Bertobat di Polsek Pemulutan, 'Tidak Mau Lagi Saya Begini, Sudah Tua'
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening pada pakaian tersangka
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir.
Satu-persatu pengedar narkoba dibekuk, terbaru yakni seorang pria paruh baya yang diamankan di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan.
"Ada seorang tersangka pengedar sabu yang berhasil kami amankan," kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adriansyah, Senin (21/6/2021).
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Crocodile Polsek Pemulutan lalu bergerak mencari tersangka yang dimaksud.
Bahkan Iklil memimpin langsung penangkapan tersangka pengedar sabu ini.
Saat tiba di Desa Simpang Pelabuhan Dalam pada Minggu (20/6/2021) petang pukul 17.30, petugas menemukan tersangka yang dimaksud sedang berada di sebuah pondokan.
"Anggota kami langsung menciduk tersangka pengedar sabu ini. Yang bersangkutan namanya ZA alias Ujang," terang Iklil.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening pada pakaian tersangka.
Petugas juga menemukan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
"Tersangka beserta barang bukti kami bawa (ke Mapolsek Pemulutan) untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Iklil.
Polsek Pemulutan kini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait asal barang yang diedarkan tersangka.
"Kami terus melakukan penyelidikan mengenai asal-usul narkoba yang dibawa tersangka. Untuk tersangka, tentunya akan diproses seusai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iklil menegaskan.
Sementara tersangka Ujang hanya tertunduk saat diamankan di Mapolsek Pemulutan.
Pria 54 tahun yang bekerja menjadi sopir ini mengaku mengedarkan sabu ke warga desanya di Simpang Pelabuhan Dalam, maupun pembeli dari luar desa.
"Itu saya jual Rp 150 ribu perpaket," ujar tersangka.
Tersangka mengaku baru kali ini mengedarkan sabu dan ingin bertobat, tak mau lagi mengulangi perbuatannya.
"Tidak mau lagi saya begini. Sudah tua," kata dia.(Agung/TS)