Berita Ogan Ilir
Herpanto : Saya dan Pak Alex Noerdin yang Tandatangani SK Endang, Berakhir 5 Juni 2021
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Ogan Ilir dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda).
Pernyataan terakhir Herman ini mengacu pada Musda Golkar oleh Endang yang mengklaim berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, Herpanto menegaskan, pelaksanaan Musda harus sesuai prosedur dan aturan partai Golkar.
"Jadi ada yang menjadi petunjuk yakni Juklak 02. Itu rangkaian Musda, rangkaian musyawarah-musyawarah itu dimulai dari Munas," kata Herpanto mengawali penjelasan.
Tiga bulan setelah Munas, lanjutnya, Musda Provinsi harus sudah selesai, namun karena pandemi, ada beberapa daerah provinsi yang tertunda tapi tetap dilaksanakan.
Enam bulan setelah Munas, dilaksanakan Musda kabupaten maupun kota seluruh Indonesia.
Mulai Juli 2020, kata Herpanto, Partai Golkar sudah mulai melaksanakan Musda di kabupaten, tapi pelaksanaan Musda di Ogan Ilir ditunda karena akan melaksanakan Pilkada.
"Kita harus patuhi, karena hierarki kepengurusan partai Golkar itu, pusat adalah atasan provinsi, sedang provinsi atasan kabupaten dan kota. Jadi tidak boleh Musda kabupaten itu langsung lompat ke DPP," jelasnya.
Dilanjutkannya, 9 bulan setelah Musda kabupaten, dilaksanakan Muscam seluruh Indonesia.
Lalu 12 bulan setelah Munas, diadakan musyawarah desa dan kelurahan.
"Inilah yang menjadi panduan. Sehingga pelaksanaan musyawarah-musyawarah partai Golkar selesai di akhir 2021," terang Herpanto.
Mengenai Musda yang dilaksanakan oleh Endang yang habis masa jabatan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir, Herpanto memandangnya sebagai suatu kekeliruan.
"Endang PU Ishak adalah salah satu kader terbaik di partai Golkar. Namun, mungkin dia agak keliru membaca aturan," ucap Herpanto.
"SK Endang itu jelas secara eksplisit, karena saya dan Pak Alex Noerdin yang menandatanganinya, berakhir pada 5 Juni," imbuhnya menegaskan.
Herpanto kembali menegaskan, setelah 5 Juni, semua aktivitas Endang selaku Ketua Partai Golkar, tidak boleh lagi digunakan.
"Dan kami juga di DPD provinsi sudah menyikapi masalah ini. Kami sudah sampaikan dalam rapat harian, DPD Partai Golkar Sumatera Selatan menyepakati berdasarkan legal standing, Endang tak berhak lagi mengatasnamakan diri sebagai Ketua Partai Golkar Ogan Ilir," kata Herpanto memaparkan.
"Kita ini bicara aturan, AD/ART Juklak 02. Lalu apa dasarnya Endang menggelar Musda? Bagi saya, partai Golkar Ogan Ilir belum melaksanakan Musda, melainkan akan dilaksanakan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Herman Firdaus," tandasnya.(Agung/TS)