Virus Corona di Palembang
Palembang Masih Zona Merah, Pemkot Beri Sanksi Kafe Bandel yang Melanggar Protokol Kesehatan
Mereka (kafe) sudah sering ditertibkan dan diperingati tapi saat petugas pergi pengunjung kafe mulai berkerumun dan buka operasional
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Walikota Palembang, H Harnojoyo kembali mengingatkan agar pemilik usaha di Kota Palembang untuk tak melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Ini seiring dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih terjadi.
Belum lagi Kota Palembang belum keluar dari zona merah.
"Ya kami mohon patuhi dalu aturan ini, tolong dihormati dan dijaga semua untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Herison mengatakan sesuai edaran nomor 14 tahun 2021 jelas diatur pembatasan jam operasional selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Namun, fakta di lapangan banyak kafe yang membandel dan terkesan kucing-kucingan dengan petugas.
"Mereka (kafe) sudah sering ditertibkan dan diperingati tapi saat petugas pergi pengunjung kafe mulai berkerumun dan buka operasional melebih batas yang ditentukan," katanya.
Pengenaan sanksi terhadap pemilik usaha yang melanggar pada salah satu kafe tersebut, sebagai wujud ketegasan Pemkot untuk menegakkan disiplin prokes di masa pandemi Covid-19.
Meski telah mendapatkan sanksi, Herison mengatakan bahwa kafe tersebut masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Karena tidak ada sanksi penutupan, tapi wajib untuk menaati prokes. Kalau masih terjadi maka sanksi yang bisa dikenakan akan lebih berat, " katanya.
Herison menegaskan bahwa petugas gabungan penertiban ini tidak pandang bulu, mau kafe kecil, besar bahkan mal pun bisa saja dikenakan sanksi bila terbukti melanggar.
Besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp 5- Rp10 juta per orang atau per badan usaha serta kurungan badan maksimal tujuh hari.
"Untuk kafe No Limit mereka memilih bayar denda dan besaran denda yang dikenakan sesuai hasil keputusan hakim yang memimpin sidang tipiring," ungkapnya.
Dengan keterbatasan personel, pihaknya tidak bisa secara penuh untuk mengawasi semua kafe yang ada di Palembang.
Karenanya, perlu dukungan dari pengelola atau pemilik yang peduli untuk mendisiplinkan pengunjung yang datang dengan ketat penerapan prokes.
"Personel terbatas karena itu di akhir pekan kami melakukan penyisiran dengan petugas gabungan," katanya.