Mengenal Telegram Aplikasi Pesan Instan, Ini Kelebihan & Kekurangannya, Bisa Nonton Film Kualitas HD

Di Telegram ini Para pengguna dapat mengirim pesan dan bertukar foto, video, stiker, audio, dan tipe berkas lainnya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
Newsweek
Ilustrasi aplikasi telegram. 

Dengan tidak adanya fitur Story di Telegram ini membuatmu tidak dapat membagikan atau mengunggah momen lewat foto, video, audio bahkan gambar yang berisi kata-kata atau quotes.

2. Bisa Menonton Film dan Drama dengan Kualitas Tinggi

Telegram menjadikan aplikasi yang bisa menonton film dan Drama dengan kualitas tinggi atau HD.

Bahkan Film terbaru yang baru ditayangkan di luar negeri bisa langsung didapatkan melalu Telegram.

Kekurangannya dalam aplikasi group pengupload Drama dan Film ini para peserta tak bisa menguraikan pendapatnya.

Hanya bisa melihat dan menonton, karena Admin pengunggah Video yang bisa memposting dan menuliskan sesuatu text.

3. Pengembangan

Telegram terdaftar sebagai organisasi bisnis berbentuk LLP di Inggris dan LLC di Amerika,

yang artinya mereka tidak mengungkapkan dimana mereka menyewa kantor atau badan hukum mana yang mereka gunakan, dengan alasan kebutuhan untuk melindunggi tim dari permintaan data dari pemerintah.

Pavel Durov mengatakan bahwa kantor pusat mereka berada di Berlin, Jerman, antara tahun 2014 hingga awal tahun 2015, pindah dikarenakan perbedaan yuridiksi izin tinggal untuk setiap orang didalam timnya.

Sesudah Pavel Durov meninggalkan Rusia, dia berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain bersama sekelompok kecil programernya yang terdiri dari 15 anggota inti.

Berdasarkan informasi media, Telegram mempunyai karyawan di Saint Petersburg sedangkan tim intinya bermarkas di Dubai per 2017.

4. Pernah diblokir

Pada 14 Juli 2017, pemerintah Indonesia melalui Kemkominfo memblokir DNS dari Telegram dengan alasan banyaknya propaganda, radikalisme, terorisme, paham kebencian,

ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, dan hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved