Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Bergema Disebut JPU KPK dalam Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo

Nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR bergema saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6)

Editor: Salman Rasyidin
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Dalam sidang Selasa (15/6/2021) malam, JPU KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya, Safri. Foto dok: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). 

SRIPOKU.COM—Dua nama besar mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR bergema saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021). 

Nama kedua politikus bergema saat disebut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK).

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM disebutkan bahwa  dalam sidang di Pe-ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam, nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain nama Fahri Hamzah, JPU KPK juga menyebut nama Wakil ketua DPR Azis Samsuddin.

Dalam sidang semalam, JPU KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster.

"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.

"Iya," jawab Safri.

Safro menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Safri.

"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

"Saya tidak ingat," jawab Safri.

Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamah.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved