Aliran Listrik ke Sejumlah Warga Desa Betung PALI Diputus PLN, Total Tunggakan Hampir Satu Miliar

"PLN masih memberikan waktu beberapa hari kepada pelanggan untuk melunasi atau melakukan cicilan sesuai yang disepakati sebelumnya,"

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Mediasi antara warga Desa Betung dan PLN dihadiri Kapolres PALI serta kepala OPD Kabupaten PALI. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - PLN Rayon Pendopo melakukan pemadaman listrik sementara kepada warga Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menunggak bayar tagihan listrik.

Hal demikian diketahui usai mediasi antara perwakilan warga Desa Betung, Kecamatan Abab bersama PLN Rayon Pendopo tidak menemui kata sepakat. 

Manager UP3 Lahat, Triono mengatakan bahwa permasalahan yang ada di Desa Betung sudah menjadi sorotan nasional. 

Berdasarkan itu, pihaknya melakukan mediasi guna mencari solusi bersama bersepakat dan bermunafakat demi kemajuan Desa Betung. 

Janji Walikota Prabumulih Terkait Pencairan Dana ke 13 PNS, Ridho: Senin Nanti Silakan Cek Rekening

Namun demikian, jelas dia, jika tidak ada penyelesaian maka dengan terpaksa dan berat hati akan dilakukan pemadaman bagi pelanggan yang menunggak dan tidak mau mengikuti mekanisme cicilan yang sudah disiapkan oleh PLN.

"PLN masih memberikan waktu beberapa hari kepada pelanggan untuk melunasi atau melakukan cicilan sesuai yang disepakati sebelumnya," ungkap Triono yang hadir dalam mediasi bersama warga Desa Betung, Rabu (16/6/2021).

Diakuinya, saat ini pihak PLN sudah mulai melakukan pemutusan dan pengambilan meteran ke sejumlah pelanggan yang tidak mau membayar tunggakan. 

Namun begitu, ada juga pelanggan yang langsung melunasi tunggakan serta cicilan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh PLN dan hasil musyawarah beberapa waktu lalu.

 "Tentunya, kami mengingatkan kepada pelanggan yang sudah diambil meterannya untuk tidak melakukan penyambungan secara ilegal, karena selain membahayakan keselamatan pelanggan itu sendiri, juga bisa membahayakan keselamatan warga yang lain, karena bisa memicu terjadi kebakaran.

Bahkan, tindakan seperti itu juga bisa terkena ancaman pidana," ungkap Triono. 

Bertemu Duta Besar Republik Ceko, Menko Airlangga Melihat Potensi Dagang dan Investasi yang Besar

Sementara, Tedi Triadi, Manager PLN Rayon Pendopo, menerangkan bahwa sosialisasi serta mediasi terhadap ratusan pelanggan PLN di Desa Betung, sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang.

"Kami di sini hanya menjalankan aturan, bukan membuat aturan. Bahkan, kami juga ingin permasalahan ini selesai secara humanis dan kearifan." Katanya.

Selain itu, pihak PLN juga sudah menyiapkan mekanisme cicilan, dimana para pelanggan membayar uang muka sebesar 10 persen dari nilai tunggakan. 

"Kemudian, tunggakan dicicil oleh pelanggan selama dua tahun, dengan tetap membayar tagihan listrik setiap bulannya. Dan mekanisme ini sudah lama kami sosialisasikan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved