Tersangka Baru Masjid Raya
2 Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Masjid Raya, Bagaimana Proses Hukum 4 Tersangka Sebelumnya?
Kasus Masjid Raya Sriwijaya saat ini sudah ada enam nama yang dijadikan tersangka, yang mana berkas empat tersangka telah masuk tahap pertama.
SRIPOKU.COM PALEMBANG - Tim pidsus Kejati Sumsel baru saja menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Tersangka yang dimaksud, yakni mantan dua pejabat di Sumsel, ada mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman (64) dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi (51).
Keduanya ditahan atas dugaan keterlibatan pada saat masih aktif mejabat di Pemprov Sumsel saat itu.
• Aliran Listrik ke Sejumlah Warga Desa Betung PALI Diputus PLN, Total Tunggakan Hampir Satu Miliar
"Keduanya akan dititipkan di tahanan selama 20 hari kedepan. Dua tersangka baru ini terancam pasal primer atau subsider," ujar Khaidirman SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel, Rabu (16/6/2021).
Khaidirman menjelaskan pada kasus Masjid Raya Sriwijaya saat ini sudah ada enam nama yang dijadikan tersangka.
Yang mana berkas empat tersangka sebelumnya telah masuk tahap pertama.
"Proses hukum pada empat tersangka sebelumnya dalam posisi pemberkasan.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Artinya penyidik sudah memberikan berkas kasus ini ke penuntut umum, untuk dilakukan penelitian terhadap kerugian materil," jelas Khaidirman.
Dikesempatan yang sama, Khaidirman juga mengatakan jika hasil audit kasus Masjid Raya Sriwijaya telah keluar hasilnya.
• KETUA DPRD Terendus Polisi, Pasok Senjata KKB Papua Lekagak Telenggen:Termasuk Bantuan Pemkab Puncak
"Namun saya belum bisa menyebutkan nominal secara terperinci. Saya belum lihat secara langsung hasilnya, nanti ya," ujar Khaidirman.
Untuk diketahui, empat tersangka sebelumnya yakni Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Keempatnya saat ini sedang berada di Rutan Pakjo, khusus untuk tersangka Dwi Kridayani, menempati Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: