Berita Palembang

2 Sahabat Ini Kompak Ditembak Polisi, Satu Kaki Kiri dan Satunya Lagi Kaki Kanan, Ini Kejahatannya!

Kedua ditangkap petugas saat berada di kawasan Plaju. Lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap kedua sahabat ini pun terpaksa dilumpuhkan

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang saat meringkus dua pelaku pembobol ruko counter hp di kawasan Plaju Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG  - Setelah sempat menjadi buronan anggota reskrim, akhirnya dua pelaku pembobolan counter yang terletak di kawasan jalan DI  Panjaitan No 09 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Palembang, berhasil diringkus unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, Senin, (14/6/2021) sore. 

Kedua pelaku yakni AA (21) dan AZ (28), warga Plaju Palembang. Kedua ditangkap petugas saat berada di kawasan Plaju. Lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap kedua sahabat ini pun terpaksa dilumpuhkan.

Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bari, akibat luka tembak yang dialaminya. Guna mempertanggung jawabkan ulahnya, bersama barang bukti keduanya pun dua sahabat ini pun langsung di gelandang ke Polrestabes, Palembang. 

Informasi yang dihimpun, aksi pembobolan counter (toko wan Cell), yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (07/6/2021), sekitar pukul 09.00. Dimana saat beraksi pelaku masuk lantai 2 counter tersebut, dengan cara merusak gembok jendela dan memecahkan kaca tralis. Lalu setelah berhasil pelaku mengambil beberapa buah HP yang ada counter. 

Sedangkan korban, yakni Irwan (34), yang mengetahui adanya peristiwa pencurian itu langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara. Setelah cek bener saja, counter pun sudah di bobol maling dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. 

"Benar kedua pelaku kita tangkap atas laporan korban, tentang pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan keduanya berhasil kita dienduas, keduanya langsung kita tangkap saat berada di kawasan Plaju," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Selasa (15/6/2021), sambil mengatakan pelaku tepaksa kita lumpuhkan karena melawan saat ditangkap 

Lanjutnya, selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone yang diduga hasil curiannya, 1 kotak Hp, dan 1 buah tas dukung.

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," tegas Tri yang juga didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra. 

Sedangkan, kedua sabahat ini ketika ditemui di ruang penyidik Reskrim, mengakui perbuatanya bersalah. "Saya mengaku salah pak dan menyesal," aku keduanya, enggan berbicara banyak seputar Aksi pencurian yang mereka lakukan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved