Lagi Pulas Tidur Bripka Guntur Datang 'Bertamu', Pembobol Rumah di Kalidoni Ini Nekat Melarikan Diri
"Kedatangan anggota kita tercium oleh pelaku, kemudian pelaku mencoba kabur tapi anggota kita memberikan tindakan tegas usai peringatan tak dihiraukan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Marwan (41) warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, ditangkap anggota Tim Tangkap Ungkap Kejahatan (Tujah) Polsek Mariana dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariana, Bripka Guntur.
Saat polisi datang, Marwan sedang tidur pulas bersama barang curiannya di sebuah rumah kosong.
Panik, mendengar kedatangan anggota buser Polsek Mariana, membuat pelaku pun mencoba kabur.
Lantaran tak menghiraukan peringatan anggota, ia pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
• LUKA Lama Terbuka Kembali, Denise Sebut Anji Kena Karma: Sempat Perang di Medsos
Saat menggelar perkara pelaku, Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo, mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban.
Dimana korban telah menjadi korban pencurian yang dilakukan pelaku di kediamannya yang beralamat di Jalan Petaling, Perumahan Griya Mariana Permai, Kabupaten Banyuasin, Minggu (16/7/2021) sektiar pukul 23.30
"Atas laporan korban anggota kita bergerak cepat mendatangi rumah pelaku tapi pelaku tidak ada, kemudian anggota kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku," katanya, Senin (14/7/2021).
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Kemudian anggota bergerak cepat dan menciduk pelaku sedang tidur.
"Kedatangan anggota kita tercium oleh pelaku, kemudian pelaku mencoba kabur tapi anggota kita memberikan tindakan tegas usai peringatan anggota kita memberikan peringatan," ungkapnya.
• Pi Aku Lulus, Teriak Siswi Berkulit Hitam Manis di OKU Usai Lulus Jalur Jonasi Masuk SMAN 1
Ditambahkannya, bahwa pelaku pernah mendekam di Rutan Pakjo dengan kasus yang sama selama 1,5 tahun dan kembali berulah. Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu unit televisi LCD 24 Inci.
"Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan, pelaku Marwan mengaku nekat melakukan itu karena kebutuhan ekonomi.
"Saya nekat melakukan aksi ini karena ekonomi," tambahnya.
Ia mengaku, bahwa melakukan aksi tersebut dengan cara membuka pintu belakang rumah korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kapolsekmarianatidur.jpg)