Langkah Seorang Bandar Narkoba di Palembang Dihentikan Polisi di Pintu Masuk Teratai Putih
Akan tetapi ketiga orang ini didapati dalam keadaan pengaruh pil ekstasi, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku Yoyok.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang bandar narkotika di Palembang, Yoyok (38), berhasil ditangkap timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, dalam rilisnya.
Supriadi mengatakan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumsel dengan nomor laporan LP/123-/VII/DITRESNARKOBA, pada tanggal 29 Juli 2020 lalu.
• Kebakaran di Desa Kemang Manis Empat Lawang Saat Penghuni Rumah Khusyuk Sholat Jumat, Api dari Dapur
"Kemudian dari laporan itu anggota kita pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 00.45 WIB anggota kita melakukan pembuntutan dari Boombaru terhadap mobil Toyota Rush nopol BG 1103 MY yang ditumpangi oleh pelaku Yoyok, Ahmad Jaib dan Lani, yang mana anggota terlebih dahulu mendapatkan informasi kalau ketiga orang tersebut diduga membawa narkotika," ujarnya, Sabtu (12/6/2021).
Ketika melintas di Jalan Kol H Barlian, Kecamatan Sukarami Palembang atau tepatnya di depan pintu masuk komplek eks lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru dilakukan penindakan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan mobil.
Namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.
Akan tetapi ketiga orang ini didapati dalam keadaan pengaruh pil ekstasi, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku Yoyok.
• Jumat Barokah, Kapolsek IT I Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana Kunjungi Panti Asuhan
"Setelah digeledah anggota kita menemukan satu timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip transparan dan satu sekop yang terbuat dari pipet warna biru dan Buku tabungan dan ATM BNI yang diakuinya dipergunakan untuk uang upah peredaran sabu dari bosnya berinisial UN," jelasnya.
Selanjutnya ketiga pria ini beserta mobil dan barang bukti lainya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan anggota kita mendapati pelaku Yoyok Ini ada keterlibatan dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi dengan tersangka DJalan, Ahmad Jaib, dan Lani.
Yang mana anggota terlebih sebelumnya telah mendapatkan informasi kalau ketiga orang tersebut diduga membawa narkotika," katanya.