Berita Religi

Benarkah Air Mata yang Menetes Terkena Mayat akan Membuatnya Disiksa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika dirundung duka, manusia merasa bersedih dan menangis, lantas bagaimana jika tangisannya mengenai mayat? Begini hukumnya dijelaskan Buya Yahya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
istimewa
Ilustrasi keranda mayat 

"Kalau menangis biarkan menangis, baginda Nabi waktu sayyidina Ibrahim putra beliau wafat menangis, Al Ibnu Tabqi mengatakan mata menangis tapi seorang hamba tidak boleh melakukan sesuatu yang diharamkan Allah, boleh menangis silahkan kalau ada yang meninggal dari keluarganya, akan tetapi inget jangan merobek baju, jangan memukul wajah, tidak boleh," jelasnya.

Maka dalam hal ini Buya Yahya menyampaikan jika tidak ada larangan untuk menangis.

"Nangis kok dilarang, selesaikan dengan tangis, keluh kesahnya akan dibuang dnegan tangisan, bagaimana dengan air matanya kena ke mayat? Air mata kenapa? Air mata nggak ada urusan," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan jika air mata yang mengenai mayat tidak akan menjadikan mayatnya dihukum.

Melainkan yang menjadikan mayat dihukum adalah jika air mata jatuh ke mayat karena dia berpesan nanti kalau saya mati kamu nangis-nangis ya.

"Itu akhirnya nangisnya jerit-jerit, haram karena yang nyuruh mayatnya," jelasnya.

"Kalau ada yang meninggal menangis kemudian basahnya ke mayat nggak apa-apa, nangislah, wong nangis kok dilarang, nangis itu ungkapan rasa, biarkan menangis," tuturnya.

"Bahkan seorang wanita, tidak bisa berucap ia hanya bisa menangis, tuntaskan," imbuhnya.

"Jangan menangis, tersiksa itu mayatnya, ilmu dari mana pak? Ngaji darimana? Baginda Nabi menangis, yang menyebabkan tadi disiksa berwasiat untuk menangisi dia," jelas Buya Yahya.

Maka dalam hal ini jika berbicara mengenai tangisan, banyaks ekali maknanya di antaranya menangis karena senang, kegembiraan, tangis kesedihan, maka.

"Mata boleh menangis, tapi seorang hamba tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak diridhoi ALlah Subhanahuwata'ala, tetesan airnya nggak akan menjadikan seorang hamba itu disiksa nggak ada," tutur Buya Yahya.

Dalam hal ini tidak ada pula kaitannya jika seseorang tidak ridho saat ditinggalkan, ini adalah urusannya orang yang hidup, tidak ada hubungannya dengan orang yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Apa Hukumnya Memakai Jilbab Menyerupai Punuk Unta? Begini Penjelasan Buya Yahya Peringatkan Haram

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved