Pengedar Narkoba Ditahan, 3 Orang Positif Pemakai Langsung Direhab

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIk MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kanan, dan Kasat Narkoba Iptu Hillal Adi Imawan SIk tengah didampingi anggota ketika jumpa pers di Mapolres OKU terkait penangkapan tiga orang tersangka pemakai dan satu orang pengedar narkoba. 

SRIPOKU.COM.BATURAJA --- Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba  Iptu Hillal Adi Imawan SIk membekuk tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu inisial Mar alias Ujang (41) dan DW (28) warga Lorong Banten Kelurahan Baturaja Lama, NR (21) warga Jl A Kohar Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, dan An (41) warga Jalan Kapten P Tendean Kelurahan Air Gading Keamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIk MH melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021) membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dikatakan Iptu Hillal, tersangka diamankan, Selasa (8/6/2021) lalu, sekira Pukul 17.15 dikediamnnya Jalan KH Agus Salim Lorong Banten Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Pria yang berprofesi  sebagai karyawan swasta ini saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkoba, 1 helai baju kemeja tangan panjang biru.

Dicerikan Iptu Hillal, kronologis kejadian, Selasa (8/6/2021) sekira jam 13.00 jajaran Res Narkoba OKU mendapatkan informasi adanya seseorang yamg sedang menggunakan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan KH Agus Salim Baturaja.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satnarkoba Polres OKU, melakukan lidik observasi diseputaran yang dimaksud tadi, Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sore harinya tepatnya pukul 17.15 team menuju ke TKP menemui 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu.

Lalu tim Sat narkoba Polres OKU  mengamankan 1 orang laki-laki tersebut sedang berdiri di depan rumahnya dan dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap orang dan tempat tinggal tersangka yang didampingi oleh warga setempat lalu di temukan lagi, 1  bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang disimpan di baju kemeja tangan panjang biru di dalam lemari pakaian tersangka.

Kemudian tersangka  dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti 0,49 gram sabu di amankan di Polres OKU  untuk di proses secara hukum.

Selain mengamankan satu tersangka pengedar, polisi juga mengamankan  tiga tersangka pemakai narkoba  masing-masing inisial  DW (28) pengangguran, warga Lorong Banten Kelurahan Baturaja Lama.

NR (21) belum bekerja lamaat Jl A Kohar Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Lalu An (41) warga Jalan Kapten P Tendean Kelurahan Air Gading Keamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Ketiga tersangka tidak ditemukan bukti, namun hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba, ketiganya langsung direhablitasi di BNK Kabupaten OKU Timur.

Tersangka dikirim ke OKU Timur dengan disaksikan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi. (eni)

Jajaran Satnarkoba Polres OKU mengamankan 3 orang tersangka pemakai dan 1 orang pengedar narkoba.
Jajaran Satnarkoba Polres OKU mengamankan 3 orang tersangka pemakai dan 1 orang pengedar narkoba. (SRIPOKU.COM/LENI JUWITA)

      

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved