Berita Religi

Bolehkah Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur? Ini Penjelasan Buya Yahya & Syarat Diperbolehkan

Hukum sholat jumat ialah fardhu'ain, sehingga jika meninggalkannya akan mendapat dosa, lalu bolehkah diganti dengan sholat dzuhur? Ini penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/anton
ilustrasi sholat sendirian 

SRIPOKU.COM - Apakah boleh sholat Jumat diganti sholat dzuhur? Begini penjelasan Buya Yahya.

Sholat (KBBI, salat) Jumat merupakan ibadah wajib bagi tiap muslim laki-laki yang mukalaf, sehat (jasmani) dan rohani) dan bermukim di suatu tempat (bukan musafir).

Jadi seorang muslim yang telah melakukan sholat Jumat tidak lagi mengerjakan sholat Dzuhur.

Sebagaimana terkandung dalam surat Al-Jumuah ayat 9,

Artinya:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ibadah yang dilakukan di hari Jumat ini berjumlah 2 rakaat dengan diawali khotbah terlebih dahulu.

Adapun yang dimaksud khotbah jumat yakni ceramah singkat yang disampaikan oleh penceramah untuk jemaah sholat Jumat.

Seperti tercantum dalam hadits Ahmad, hadits Ibnu Majah dan hadits Nasaa'i. Khalifah Umar bin Khattab berkata yang artinya:

" Salat Jumat adalah (berjumlah) dua rakaat. Dilakukan secara lengkap tidak di-qashar (diringkas). Merugilah orang-orang yang meremehkannya.”

Di antara keutamaan mengerjakan sholat jumat yakni memperoleh pahala yang besar, ganjaran sholat dan puasa selama setahun dam diampuni segala dosanya.

Hukum sholat jumat ialah fardhu'ain, sehingga jika meninggalkannya akan mendapat dosa.

Lalu, bagaimanakah jika sholat Jumat diganti sholat dzuhur?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apakah Tiga Kali tidak Sholat Jumat akan Menjadi Kafir? Begini penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi

Ilustrasi - Sholat Berjamaah.
Ilustrasi - Sholat Berjamaah. (SRIPOKU.COM/Anton)

Pembahasan mengenai sholat jumat diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Saya seorang penjaga tahanan, hari ini hari Jumat saya kebagian shift yang dimana shift-nya itu berpapasan dengan waktu sholat Jumat?

Sedangkan saya berada di pos atas yang dimana saya harus tetap memantau sholat para tahanan di bawah.

Apakah sholat jumat saya boleh diganti dengan sholat dzuhur?," tanya seorang jemaah.

Terkait hal ini, Buya Yahya pun menerangkan jika tugas yang sangat penting sama halnya dengan menjaga harta yang halal.

"Tugas anda adalah sangat penting, seperti halnya orang menjaga harta yang halal atau menjaga kehormatan, maka disaat tidak ada yang menggantikannya, security di tempat yang terhormat misalnya di asrama wanita, di saat kondisi tidak aman, digembok pun tidak aman, security wanita tidak berarti maka security laki-laki," terang Buya Yahya.

Maka dalam hal ini diperbolehkan meninggalkan sholat Jumat lantaran dibebani tugas yang setara dengan menjaga kehormatan.

"Maka security tersebut boleh meninggalkan sholat Jumat karena menjaga kehormatan," imbuhnya.

Selain itu, adapun contoh tugas lainnya yakni sebuah lembaga keuangan Islam yang syar'i di dalamnya, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan dijarah oleh orang-orang yang tidak benar maka boleh meninggalkan sholat Jumat.

"Jika security wanita tidak memungkinkan, maka tetap security laki-laki tapi secukupnya, yang lain sholat Jumat, yang sudah nggak dibutuhkan wajib Jumatan, hanya yang dibutuhkan saja di tempat tersebut," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Apa Hukumnya Melakukan Sholat Subuh Kesiangan? Kata Buya Yahya tidak Dosa Asalkan Alasannya Ini

Maka, Buya Yahya menerangkan dalam hal ini termasuk di antaranya tahanan, hanya mungkin cara sholatnya yang harus diperhatikan.

"Cara kemas sholatnya saja yang harus diberitahu, pertama mungkin tahanan diwajibkan sholat Jumat semuanya, biar anda bisa ikut Jumatan, jadi anda sambil menjaga bisa ikut sholat, dapat pahala dua anda," ungkap Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga menganjurkan untuk sholat Jumat di suatu tempat yang tidak bisa dilihat oleh tahanan, biarpun jaraknya jauh namun masih sah sholat Jumat misalnya tidak lebih dari 300 meter.

Namun, jika melakukan sesuatu ulam akhilaf itu, dianjurkan untuk mengerjakan sholat dzuhur pula.

"Anda sholat Jumat dengan tidak memenuhi syaratnya, denger suaranya saja sah menurut mazhab lain demi mendapatkan keutamaan jumatan, untuk berhati-hati anda mengulang dengan sholat dzuhur nanti," tutur Buya Yahya.

"Tapi kalau memang anda tidak bisa walaupun anda tidak Jumatan langsung, kalau ditinggal bubar dan gak karuan, maka secukupnya anda dan temen yang menemani anda, anda tidak usah sholat, setelah jumatan selesai gantian dan sholat sholat dzuhur," terangnya.

Hanya saja tadi merupakan solusi yang ditawarkan barangkali rindu sholat Jumat dan ingin mendapat keberkahan dengan cara tersebut.

Namun, apabila tidak memungkinkan lantaran termasuk orang yang mendapatkan udzur di dalam sholat Jumat di antaranya menjaga suatu yang ada hubungannya dengan kemaslahatan umum atau orang banyak bahkan kemaslahatan pribadi yang jika dibiarkan membahayakan.

Misalnya menjaga ibu di rumah karena tidak ada yang menunggu dan menjaganya, maka hukumnya tidak wajib untuk sholat Jumat.

"Begitu mudahnya Islam dan indah," tukas Buya Yahya.

Baca juga: Sering Sedekah Tapi tak Sholat, Apakah Tetap Dapat Pahala? Begini Hukumnya Awas Neraka Paling Dalam

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved