Apakah Tiga Kali tidak Sholat Jumat akan Menjadi Kafir? Begini penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi
Hukum sholat jumat yakni fardhu'ain, sehingga jika meninggalkannya akan mendapat dosa, lantas bagaimana jika meninggalkannya 3 kali berturut-turut?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Apakah 3 kali tidak sholat jumat akan menjadi kafir? Begini penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi.
Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi tiap muslim laki-laki yang mukalaf, sehat (jasmani) dan rohani) dan bermukim di suatu tempat (bukan musafir).
Jadi seorang muslim yang telah melakukan sholat Jumat tidak lagi mengerjakan sholat Dzuhur.
Hal ini terkandung dalam surat Al-Jumuah ayat 9,
Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ibadah yang dilakukan di hari Jumat ini berjumlah 2 rakaat dengan diawali khotbah terlebih dahulu.
Adapun yang dimaksud khotbah jumat yakni ceramah singkat yang disampaikan oleh penceramah untuk jemaah sholat Jumat.
Seperti tercantum dalam hadits Ahmad, hadits Ibnu Majah dan hadits Nasaa'i.
Khalifah Umar bin Khattab berkata yang artinya:
" Salat Jumat adalah (berjumlah) dua rakaat. Dilakukan secara lengkap tidak di-qashar (diringkas). Merugilah orang-orang yang meremehkannya.”
Di antara keutamaan mengerjakan sholat jumat yakni memperoleh pahala yang besar, ganjaran sholat dan puasa selama setahun dam diampuni segala dosanya.
Hukum sholat jumat yakni fardhu'ain, sehingga jika meninggalkannya akan mendapat dosa.
Lantas, bagaimana hukum jika tiga kali tidak sholat jumat? Apakah bisa menjadi kafir?
Berikut ulasan selengkapnya penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi dibagikan melalui tayangan YouTube Gencar TV.
Baca juga: Jika Sewaktu-waktu Ketinggalan Sholat Tarawih Harus Bagaimana? Begini Penjelasan Tepat Buya Yahya

Baca juga: Apakah Doa Qunut Dalam Sholat Itu Disyariatkan? Ini Hukum Membaca Doa Qunut Serta Lafaz yang Afdhol