'Semoga KPK Berikan Alasan' Hari Ini Sidang Gugatan SP3 Sjamsul Nursalim Digelar, Ini Fakta-Faktanya

Sidang terkait Sjamsul Nursalim sosok konglomerat tajir dengan gurita bisnis hingga kawasan Asia ini, akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Sjamsul Nursalim, Hari Ini Sidang Gugatan SP3 Sjamsul Nursalim Digelar, Ini Fakta-Faktanya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah sempat dua bulan berlalu, kini KPK menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sidang perdana ini digelar atas gugatan tentang terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.

Sidang terkait Sjamsul Nursalim sosok konglomerat tajir dengan gurita bisnis hingga kawasan Asia ini, akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Adapun sidang gugatan ini, Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Sementara itu, surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.

Sidang Perdana Senin Hari Ini

Setelah dua bulan berlalu, keputusan KPK tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kini, Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Terkait dengan hal ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum."

"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Dikatakan Boyamin, pihaknya optimis bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini.

Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang lantas menjadi dasar pemberhentian perkara orang lain atau yurisprodensi.

"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucap Boyamin.

Selain itu, KPK memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April lalu.

Di-SP3 KPK

Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim ditetapkan bersalah dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.

Namun setelah satu tahun penetapan tersebut, KPK kemudian menetapkan dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan erhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Saat itu KPK melalui Wakil Ketua KPK Alxander Marwata, Kamis (1/4/2021) seperti dilansir dari Kompas.com, menghentikan atau meng- SP3 - kan kasus SN (Syamsul Nursalim) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional (BDN).

"Dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," ucap Ali.

Dalam perkara BLBI-BDNI ini, kata Ali, opsi yang diambil KPK dalam SP3 tersebut bukan berdasarkan tindak pidananya tapi karena adanya putusan akhir dari MA. Syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.

Jawaban KPK: Bukan Tindak Pidana

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan oleh Ali bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan tindakan terpidana BLBI dan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Tumenggung, bukan merupakan tindak pidana.

Maka dengan putusan itu, Syafrudin bebas dari jeratan hukum.

Dengan keputusan itu, KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tindakan keduanya dilakukan dalam rangkaian peristiwa yang sama dalam perkara BLBI.

"Singkatnya, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.

Ali menyebut, karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.

"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ujar dia.

Terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjut Ali, KPK berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.

"Namun demikian, KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Praperadilan, MAKI Berharap KPK Jelaskan soal SP3 ke Sjamsul Nursalim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/09430681/gugat-praperadilan-maki-berharap-kpk-jelaskan-soal-sp3-ke-sjamsul-nursalim

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved