Jamu Sudah Diminum, Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Lampiaskan Nafsu ke Adik Ipar

Jadi ada hasrat untuk melakukan persetubuhan dan karena istrinya tidak melayani hingga akhirnya melampiaskan adik iparnya

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Jabar
Seorang pria rudapaksa adik iparnya usai gagal ajak istri berhubungan badan 

SRIPOKU.COM - Seorang suami di Pamulang Tanggerang Selatan, ditangkap Polsek Pamulang karena hendak memperkosa adik iparnya sendiri, Jumat (4/6/2021).

Pelaku berinisial KTM melakukan aksi tak senonoh itu kepada korban, karena tak kuat menahan nafsu usai meminum jamu kuat.

Karena setelah meminum jamu, istri pelaku malah menolak untuk diajak berhubungan badan.

Pria 27 tahun itu pun melampiaskan nafsunya ke adik iparnya yang baru berusia 18 tahun.

Korban AS merupakan adik ipar pelaku tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku.

Karena nafsu sudah dipuncak, akhirnya KTM memutuskan ke rumah mertuanya itu untuk menemui AS.

Kebetulan korban saat kejadian sedang tengah sendirian.

Dengan modal senjata tajam, pelaku mengancam korban untuk melancarkan aksi cabulnya.

Namun ternyata korban berontak dan berhasil lolos dari genggaman tangan pelaku.

"Pengakuan tersangka saat itu dia habis minum jamu di sebuah warung jamu vitalitas" katanya.

"Jadi ada hasrat untuk melakukan persetubuhan dan karena istrinya tidak melayani hingga akhirnya melampiaskan adik iparnya," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Darsono Iskandar

Menurut dia, pelaku sempat melihat korban beristirahat di rumahnya. Saat itu pula pelaku mendatangi AS.

si pelaku ini adalah kakak ipar, jarak rumahnya sekitar satu meter berdekatan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah ditangkap oleh pihak Kanit Reskrim Polsek Pamulang guna penyidikan lebih lanjut.

https://aceh.tribunnews.com/2021/06/06/ditolak-berhubungan-badan-oleh-istri-setelah-minum-obat-kuat-suami-lampiaskan-nafsu-ke-adik-ipar?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved