Berita Religi
Apa Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Sunat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Khitan atau sunat bagi laki-laki adalah wajib dalam Islam, maka bagaimana hukumnya jika seorang mualaf belum sunat? Bagaimana pernikahannya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya menikah dengan seorang mualaf yang belum disunat? Begini penjelasan Buya Yahya.
Khitan atau sunat bagi lelaki adalah wajib hukumnya.
Para pendukung pendapat ini: imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik.
Menurut imam Malik: khitan hukumnya sunnah.
Lantas bagaimana jika seseorang hendak menikah dengan mualaf namun belum disunat?
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: Awas Dosa!
Pembahasan mengenai khitan bagi mualaf diawali dari pertanyaan berikut ini.
"Saya seorang wanita muslim dan saya menjalin hubungan dengan seorang laki-laki non muslim, hubungan saya sudah memasuki ke jenjang yang serius, saya dan pasangan saya ada rencana mau nikah, berarti pasangan saya harus Islam dulu dan pasangan saya mau masuk Islam.
Tapi kendalanya pasangan saya punya masalah yaitu penyakit gula darah yang tinggi dan nggak bisa luka.
Jadi gimana mau khitan (sunat)-nya apakah harus khitan untuk bisa masuk Islam?," tanya seorang jemaah.
Buya Yahya pun menuturkan jika orang mengajukan pertanyaan ini ialah orang yang sadar akan keistimewaan dan kemuliaan Islam.
Jemaah ini tidak akan mengajukan pertanyaan demikian kecuali ada iman di dalam hatinya.
Kalau tidak punya iman sebaliknya tidak akan mengurusi hal seperti ini, yang terpenting ia menikah.
Biarpun bahkan mungkin ia sudah terlanjur senang dengan laki-laki itu.
Biarpun ini adalah sebuah kesalahan, tapi ia masih punya iman.
"Sebuah kesalahan kalau anda mendahulukan senang dulu, sehingga anda bisa menjadi bimbang untuk memutuskan nanti," terang Buya Yahya.
"Anda punya iman, sehingga anda bertanya tentang hal ini, tentang khitannya, tentang masuk Islamnya dan sebagainya, ini catatan penting bahwasanya anda punya iman dan anda masih berbangga dengan Islam dan InsyaAllah anda terjaga," tambahnya.
Namun, terkait hal ini Buya Yahya memberikan nasihat dalam urusan pernikahan.
"Ketahuilah menikah itu bukan main-main dan agama bukan main-main, yang menikahi anda adalah orang yang beriman betul kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan dia masuk Islam hanya untuk mendapatkan anda," ungkap Buya Yahya.
Maka, Buya Yahya juga memperingatkan jika seseorang yang memiliki iman yang kuat sangat mahal dan mulia.
Sehingga jika sebuah pernikahan hanya dilandasi dengan kebohongan beriman akan rugi.
"Jangan sampai anda ditukar dengan bohong.
Anda itu mahal, anda diambil dengan iman yang sesungguhnya.
Anda bukan diambil berbohong bersyahadat," tambahnya.
"Ini berlaku kepada siapapun, buat adek-adek putri yang punya jalinan kepada orang non muslim, hati-hati ini denger anda itu mahal karena anda punya iman, jangan sampai anda yang mahal ini akan ditukar dengan kebohongan beriman, anda rugi," tutur Buya Yahya.
Maka Buya Yahya menuturkan yang boleh menikahi yakni orang yang terbukti beriman, biarpun aslinya adalah orang mualaf.
"Tidak ada masalah, orang mualaf kan nggak punya dosa kalo masuk Islam, tapi buktikan dulu tentang keislamannnya, jangan dia menjanjikan mau nikahi anda lalu masuk Islam," jelas Buya Yahya.
"Alangkah banyaknya kejadian setelah menikah lalu keluar lagi dari agama Islam, naudzubillah," tambahnya.
"Kalau memang dia tidak pernah beriman dengan Islam tujuannya hanya untuk mendapatkan wanita muslimah yang mahal ditukar dengan kebohongan berislam, berarti kebodohan dari wanita tersebut," imbuhnya.
Maka dalam hal ini Buya Yahya menghimbau agar menyuruh masuk Islam terlebih dahulu dan benar baru boleh menikah.
Kalau tidak, maka ketahuilah ridho Allah harus diutamakan.
Apalagi terkait pertanyaan mengenai khitan, Buya Yahya menerangkan jika dalam agama Islam hukum khitan (sunat) ialah wajib.
"Banyak pria muslim yang baik yang akan meminang anda, adapun kalo ada seorang masuk Islam dalam mazhab Imam Syafi'i dan jumhur mazhab Hanafi, Hanbali bahwasanya memang harus dikhitan, hukum khitan adalah wajib," jelas Buya Yahya.
"Tapi misal keadaan semacam itu anda bisa ikut mazhab Imam Malik, bahkan dalam mazhab Imam Syafi'i kalau karena bermasalah dengan kesehatannya menjadi tidak wajib kok," sambungnya.
"Dalam mazhab Imam Malik adalah tidak, biarkan semacam itu, bahaya nanti kalau sampai dia terluka, kemudian akan kemana-mana dan dia sangat ketakutan, maka tidak usah dikhitan," papar Buya Yahya.
Hal ini lantaran dalam mazhab Imam Malik merupakan sebuah kemuliaan sunnah dalam keadaan semacam itu menjadi tidak wajib.
"Jadi bersyahadat, menjadi muslim yang baik, kemudian setelah terbukti dia baik, menikah dengan anda baru istimewa, tapi kalau Islam-nya hanya untuk menikah dengan anda perlu dipikirkan lagi," terangnya.
"Adapun masalah khitan, jika mungkin dia punya daibetes, ada gula berbahaya tidak usah khitan," tambah Buya Yahya.
"Dan khitan ini memang dalam mazhab kita wajib, akan tetapi kadang diterapkan mazhab ini untuk sebuah kepentingan, untuk sebuah kemaslahatan," tukasnya.
Buya Yahya pun memberi catatan kepada para kaum wanita muslimah, jangan buru-buru mau menikah kecuali sudah terbukti iman, prilaku dan perbuatannya misalnya rindu sholat, bangga dengan Islam, mengagungkan Islam.
Kalau sudah tampak itu, maka boleh menikah.
Baca juga: Sebesar Apapun Dosamu Jika Ucapkan Ini Maka akan Diampuni Allah, Bacalah Surat Al-Baqarah Ayat 284
SUBSCRIBE US