Berita Religi
Benarkah Jika Ijab Kabul tak Lancar Maka Rumah Tangga Berantakan? Ini Kata Buya Yahya: Bahaya Sekali
Ijab Kabul merupakan salah satu rukun pernikahan yang wajib dilaksanakan dalam setiap prosesi pernikahan umat muslim.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Bagaimanakah lafaz ijab kabul yang benar? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ijab kabul merupakan salah satu rukun pernikahan yang wajib dilaksanakan dalam setiap prosesi pernikahan umat muslim.
Ijab kabul wajib diucapkan oleh ayah atau wali dari pengantin perempuan dan kemudian dijawab oleh pengantin laki-laki.
Pernikahan dianggap tidak sah jika hal ini dilewatkan, lantaran ijab kabul merupakan hal wajib dan paling penting dalam pernikahan.
Menurut KBBI, ijab kabul adalah kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan saat menikahkan mempelai perempuan.
Sementara kabul berarti ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak.
Kalimat ijab kabul ini merupakan sebuah tanda yang bermakna persetujuan kedua pihak mempelai untuk beribadah membangun rumah tangga dan hidup sebagai sebuah keluarga bersama.
Lantas, benarkah jika akad nikahnya tidak lancar maka rumah tangganya akan berantakan?
Kemudian, bagaimanakah lafaz ijab kabul yang benar?
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai lafaz ijab kabul yang benar yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab & Bahasa Indonesia Jangan Sampai Tak Hafal

"Dalam proses akad nikah ada yang namanya ijab qobul, di ijab qobul itu sendiri ada kalimat saya nikahkan dan kawinkan.
Ada kasus suatu pernikahan akadnya itu hanya menyebutkan saya nikahkan tanpa menyebutkan kawinkan, karena lupa atau yang lainnya itu gimana hukumnya masih sah atau akad ulang?" tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini Buya Yahya menerangkan jika ada asas rukun yang disebut shigat (ijab kabul) dalam pernikahan.
"Di dalam akad nikah maka ada suatu asas rukun di dalamnya shigat, ucapan daripada wali yang menikahkan dan penerimaan dari mempelai pria yang menerimanya, maka di dalam shigat ini harus jelas-jelas mengarah kepada makna pernikahan oleh semua orang," terang Buya Yahya.
"Kalau boleh aku kumpulkan anakku, nggak bisa, sering kumpul dalam acara mungkin rapat, nggak boleh aku kumpulkan, tapi harus dengan makna yang spesial sangat khusus contohnya aku kawinkan maka sah karena kawinkan antara manusia dan manusia ya pernikahan selama ini," tambahnya.
"Acara perkawinan bukan acara perkumpulan, sah dengan kalimat aku kawinkan engkau, kemudian dengan kalimat aku nikahkan engkau lebih dari sah, sangat sah artinya apa justru kalimat di dalam Alqurannya adalah nikah," tuturnya.
"Dan kalau sudah kalimat nikah lebih spesial lagi jadi sah, kalau seandainya menikah dengan kalimat aku kawinkan saja maka sah," jelasnya.
"Hanya sebagian kalau pake kalimat mengawinkan malah kurang katanya, sebab sama seperti mengawinkan hewan," imbuhnya.
Baca juga: Arti Husnul Khotimah dan Khusnul Khotimah Ternyata Punya Perbedaan Makna, Awas Ada yang Artinya Hina
Maka dalam hal ini kalimat yang lebih benar adalah di saat menggunakan kalimat aku nikahkan.
Hal ini lantaran kalimat nikahkan tidak berlaku untuk hewan.
"Maka sah yang anda tanyakan waktu seseorang menikahkan dengan kalimat aku nikahkan maka sah, dan saat mengatakan aku kawinkan juga sah, cuma biasanya digabung," terangnya.
Dalam hal ini Buya Yahya menuturkan jika menggunakankalimat kawinkan agar orang paham dengan bahasa lokal.
Sementara ditambah dengan nikahkan bahasa Alquran dan bahasa hadis digabungkan biar sempurna.
"Kalau seandainya aku nikahkan saja, kalau orangnya paham sah atau aku kawinkan adalah sah," terang Buya Yahya.
Demikianlah masalah mengenai shigat (ijab qobul).
"Dan di dalam masalah akad ini harus dengan kalimat yang jelas dan dipahami dan jangan dibikin ragu, kalau sudah kalimatnya secara zohir sah, tidak usah dibikin ragu deh," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya pun memberikan contoh misalnya antara ijab dengan qobul itu harus sambung.
Dan makna sambung ini adalah tidak boleh dua hal, satu dengan jeda yang sangat panjang yang menunjukkan kalau dia tidak mau menjawab.
Yag kedua, diberi sela-sela dengan kalimat yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan.
Misalnya aku nikahkan engkau, tak tahunya walinya ngomong apa, mempelainya ngelantur ngomongnya maka bisa menyebabkan tidak sah.
Atau dia itu diam tapi bukan berpaling, tetap sah asalkan tidak ada niat untuk berpaling.
"Maka jangan dibikin ragu-ragu seperti sebagian orang misalnya mengucapkannya gagap lalu tidak sah, sudah gagap malah dibikin tidak sah nambah gemeteran nanti," tutur Buya Yahya.
Kemudian ada pula mitos yang mengatakan jika akad nikahnya idak lancar maka rumah tangganya tidak lancar.
"Ini tambah kacau lagi, punya mitos-mitos bejat ini, kalau orang gugup ya wajar orang nikahan, nikah itu biarpun ustaz kelas besar pun kadang-kadang kalau nikah juga masih gugup dia," tuturnya.
"Jadi masalah terlambat sedikit kalau bukan karena berpaling, jangan dianggap dia sebagai sesuatu yang tidak sah, kalau kita ingin memperbaharui lahi misalnya diulang," tambahnya.
Kemudian, Buya Yahya juga menuturkan jangan sampai ada keyakinan bahwa jika ada akad nikah sedikit ada ganjalan atau keterlambatan misalnya gagap gugup dan sebagainya lantas dicap pernikahannya tidak lancar.
"Jangan sampai ada prasangka buruk, kalau akad nikahnya seperti itu maka rumah tangganya berantakan, ini bahaya sekali, sudah ditakut-takuti, gemeteran, sudah salah, diprasangkai buruk lagi, wah ini kacau kalau nikahnya begini bisa nggak bahagia, nggak kebahagiaan tidak ada hubungannya dengan itu," terangnya.
"Jadi akad nikah memang harus bener-bener hati-hati, tapi jangan juga bikin orang pada ketakutan di dalam melaksanakan akad nikah," tukasnya.
Baca juga: Apakah Husnul Khotimah Seseorang Meninggal dalam Keadaan Berhadas Besar? Ini Kata Buya Yahya
SUBSCRIBE US