Kacab Tour and Travel Ditangkap

Awal Mula Terkuaknya Kedok Penggelapan Uang Jemaah Umrah & Haji di Palembang, Laporan Warga Jakarta

Adapun total jemaah yang dijanjikan berangkat, yakni sejumlah 713 orang dan tagihan total yang wajib disetorkan sebesar 13.035.094.400.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Seorang kepala cabang dijemput jajaran Reskrim Unit Pidsus (pidana khusus) Polrestabes Palembang Pimpinan Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan, Jumat (4/6/2021) sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Awal mula terbukanya kedok aksi penggelapan uang jemaah umrah usai seorang warga Jakarta membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang tahun lalu.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com Sabtu (4/6/2021), laporan warga Jakarta tersebut sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor: 1703 / K / IX / 2020 / Res. JT, tanggal 25 September 2020.

Menurut pelapor, sejak bulan Nopember 2018 sampai dengan bulan Maret 2020, tour and travel tempat tersangka kerja mendapat jemaah sebanyak 22 kloter.

BREAKING NEWS: Sempat Telfon Teman, Pendaki Asal Palembang Terjebak Longsor di Gunung Rinjani

Adapun total jemaah yang dijanjikan berangkat, yakni sejumlah 713 orang dan tagihan total yang wajib disetorkan sebesar 13.035.094.400.

Akan tetapi, yang disetorkan tersangka hanya sebesar Rp. 12.604.578.100.

Sehingga masih terdapat selisih sisa yang belum disetor sebesar Rp. 430.516.300.

Saat semua jemaah akan diberangkatkan oleh tour and travel tempat tersangka bekerja, kemudian tanggal 31 Agustus 2020, kantor induk tempat tersangka kerja yang ada di Jakarta membatalkan pemberangkatan.

Lalu, kantor induk di Jakarta dikabarkan sudah mengembalikan uang setoran jemaah kepada tersangka.

Akan tetapi, oleh tersangka, uang senilai Rp 40 juta milik pelapor tidak disetorkan.

Selanjutnya, pihak kantor pusat melakukan pengecekan internal dengan mengirimkan staf ke Palembang.

Sejumlah Pendaki Asal Palembang Terjebak Longsor di Gunung Rinjani Pasca Gempa, di Sini Lokasinya

Akhirnya diketahui jemaah sudah membayar biaya haji dan umroh total sebesar Rp.1.408.200.000 kepada tersangka.

Oleh tersangka, uang tersebut tidak disetor ke kantor pusat.

Kemudian pihak kantor pusat meminta tersangka agar menyetorkan sisa tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak menanggapi somasi tersebut dan malah kabur.

Lalu, dari laporan tersebut, Unit Pidsus melakukan penyelidikan dan dan terus mengendus keberadaan pelaku yang terbilang licin, dan berhasil diamankan saat berada di Kantor Notaris Anggara Lingga Nugraha Jalan Ampibi No.1213 B Palembang.

Di sela-sela menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang Sabtu (4/6/2021), Sk mengakui perbuatannya.

Link Streaming Drama Korea Marriage Lyrics and Divorce Music 2, Tayang 12 Juni, Cerita Semakin Seru!

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved