Berita Religi

Apakah Husnul Khotimah Seseorang Meninggal dalam Keadaan Berhadas Besar? Ini Kata Buya Yahya

Jika belum sempat mandi junub dan dalam keadaan masih mempunyai hadats besar, apakah bisa meninggal husnul khotimah? Beginilah penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi orang meninggal dunia 

SRIPOKU.COM - Apabila seseorang dipanggil Yang Maha Kuasa saat masih berhadas besar apakah akan husnul khotimah? Begini penjelasan Buya Yahya.

Hadas besar yaitu hadas yang harus disucikan dengan perkara mandi sedangkan hadas kecil yaitu hadas yang dapat disucikan dengan perkara berwudlu atau tayamum saja.

Tayamun dapat dipilih untuk bersuci dengan catatan apabila sedang berhalangan memakai air.

Contoh hadas besar yaitu haid, junub, nifas dan keluar mani.

Sebaik-baiknya akhir adalah meninggal dalam keadaan husnul khotimah.

Jika setelah berhubungan suami istri dan belum sempat mandi junub dan meninggal yang mana meninggal dalam keadaan masih mempunyai hadats besar, apakah bisa meninggal husnul khotimah?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apakah Perlu Mengqodho Sholat Bagi Wanita yang Haid? Ternyata Beginilah Hukumnya Kata Buya Yahya

"Jika ada orang menutup usianya dalam kondisi berhadas besar itu bagaimana?

Misalnya ada suami istri habis berhubungan intim, sebelum keburu thaharah sakaratul maut datang, apakah akhir usianya bisa disebut husnul khotimah? Karena melihat riwayat hidupnya beliau adalah orang yang sholeh?

Terus kita yang masih hidup bagaimana tata cara memandikannya? Apakah cukup dengan niat memandikan jenazah saja?," tanya seorang jemaah.

Terkait hal ini Buya Yahya menerangkan jika seseorang tengah hadas besar, hal ini bukanlah aib dan dosa.

"Orang punya hadas besar itu bukan aib, bukan dosa apalagi baru dengan istrinya kan halal, dia dapet pahala, kemudian belum sempat mandi kok mati, tidak ada masalah," terang Buya Yahya.

"Dianggap kalau hadas besar itu langsung matinya su'ul khotimah (meninggal dalam keadaan buruk), nggak ada hubungannya dengan itu," tambahnya.

Bahkan Buya Yahya menuturkan jika kondisi tersebut bisa termasuk husnul khotimah lantaran sudah menyenangkan hati pasangannya.

"Insya Allah dia husnul khotimah, karena sebelum meninggal telah menyenangkan istrinya, naudzubillah kecuali matinya dalam keadaan berzina," tuturnya.

"Tapi ini dengan halal, belum sempat mandi besar meninggal. Nggak ada urusannya dengan mandi besarnya. Nggak dosa dia bahkan pahala dia baru nyenengkan istrinya kok," jelas Buya Yahya.

Selanjutnya mengenai tata cara memandikan jenazahnya tetap menggunakan niat memandikan jenazah.

"Kemudian kalo meninggal dunia nggak perlu niat mandi besar kan sudah mati, mandi besar kan niat dirinya sendiri, ya nggak usah mandi besar dia," imbuhnya.

"Yang memandikan orang lain, orang memandikan mayit bukan memandikan mandi besar, itu kewajiban bagi yang hidup namanya fardhu kifayah," tambahnya.

"Bahkan kalau seandainya dia punya hadtas lengkap, mandinya tetap mandi mayit," tuturnya.

"Su'ul khotimah dan husnul khotimah nggak ada hubungannya dengan hadats besar," tukasnya.

Baca juga: Bolehkah Berwudhu dalam Keadaan Telanjang? Apakah Akan Tetap Sah? Beginilah Penjelasan Buya Yahya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved