Berita Muratara
Bandar Sabu 2 Kg di Muratara Dituntut Seumur Hidup tapi Divonis 15 Tahun, Ini Komentar Kapolres
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Mereka adalah Andre Giopano (23) dan Elfin Heryadi (38) yang merupakan kurir, serta Dial Sasmita (30) dan Edi alias Dit (41) yang merupakan bandar.
Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mereka divonis sama pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti keempat terdakwa dari Lapas Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Faisal dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto.
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap keempat terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik, di Pilkada 2020 Buka Kotak Suara Tak Libatkan Saksi
Baca juga: Gajah Liar Teror Warga di Ibukota Kabupaten Muratara, BKSDA Sumsel Yakini dari Hutan Harapan Jambi
JPU Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra mengaku akan melakukan pikir-pikir dan koordinasi dengan atasannya.
"Kita akan laporkan pada pimpinan untuk melakukan banding apa tidak, yang pastinya pikir-pikir dulu," ujar mereka usai persidangan.
Kepala Kejari Lubuklinggau ,Wiily Ade Chaidir mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan pikir-pikir.
"Sesuai dengan KUHAP JPU kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ungkapnya pada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Bandar Narkoba Kelas Kakap
Juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi Inteligen Aan Tomo mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 kg lebih.
"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kilo.