Berita Palembang

'Saya Tabrak Polisi', Remaja di Palembang Pulang ke Rumah Ngadu ke Teman Usai Tabrak Polisi

Panik, saat itu pengendara R2 (motor-red), yang di ketahui bernama MH, menabrak seorang anggota polisi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Seorang pengendara motor yakni Mukhsin saat diamankan unit Pidum Polrestabes Palembang, lantaran ulahnya menabrak petugas lantas Polrestabes Palembang, Rabu (2/6/2021). 

Sedangkan pelaku MH (19) sudah diamankan oleh Reskrim Polrestabes Palembang.

Namun Polrestabes Palembang siap memproses kasus tersebut, dan saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro mengatakan, hingga kini pelaku sudah diamankan, dan masih dalam pemeriksaan.

Lanjutnya, sedangkan anggota yakni Aiptu Yulius setelah mendapatkan perawat di RS, hingga kini kesehatan sudah pulih.

"Sudah pulang ke rumah, dan masih pemulihan karena kaki yang ditabrak pelaku kemarin masih bengkak (sakit-red)," katanya.

Ketika soal mengenai saksi yang dikenakan kepada pelaku, sambung Endro, karena bersangkutan tidak menaati lalu lintas, melanggar lampu merah tidak memakai helm dan sudah menabrak petugas.

"Sudah jelas pertama kita kenakan saksi tilang, lalu untuk pelanggar lain akan diproses oleh saat Reskrim," ungkapnya sambil mengatakan pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP.

Endro juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Palembang, untuk selalu mentaati lalu lintas apalagi seperti sekarang ini Covid 19.

"Taati lalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan. Lalu juga tetap taati protokol kesehata , dengan mengunakan masker," tutupnya.

Kronologi Kejadian

Lantaran ulahnya yang ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor dan menabrak seorang anggota Lantas Polrestabes Palembang, membuat MH (19) warga Jalan Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami, Palembang, harus berurusan dengan anggota reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).

Informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi, Selasa (1/72021), sekira pukul 16.00 di Jalan Demang Lebar Palembang.

Berawal saat korban Aiptu Yulius bersama Aiptu Koko Haryono sedang bertugas pengaturan arus lalu lintas di TKP (tepat kejadian perkara).

Lalu, tiba-tiba dari arah lampu merah KM 5, melintas sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki.

MH dan rekan Dery (saksi-red), yang menurut korban melanggar lampu merah dan laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved